• Minggu, 29 Juni 2025

PTPN VII Sewakan Lahan Seluas 69,4 Hektar di Way Galih dan Sindang Sari

Selasa, 15 Agustus 2023 - 20.05 WIB
369

Sekretaris Perusahaan/Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan (baju putih). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PTPN VII menyewakan lahannya seluas 69,4 hektar ke warga. Lahan yang disewakan berada di Desa Way Galih dan Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. 

Sekretaris Perusahaan/Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan mengatakan lahan milik PTPN VII yang disewakan kepada warga di Desa Way Galih seluas 51 hektar dan di Desa Sindang Sari seluas 18,4 hektar.

Bambang mengatakan, penyewaan lahan milik PTPN VII itu adalah salah satu aksi korporasi PTPN Group untuk melakukan optimalisasi asset yang dipayungi oleh Perdir PTPN III (Holding) No. 15 Tahun 2021 tentang Kerjasama Optimalisasi Aset di Lingkungan PTPN.

Bambang mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini adalah dalam upaya untuk memberdayakan aset (tanah dalam hal ini) agar berhasil guna sebagai sumber pendapatan bagi perusahaan dan dalam rangka menjaga aset tetap terkelola dan terjaga dengan baik.

“Proses penetapan mitra kerjasama (kriteria mitra) telah diatur pada pedoman tersebut. Atas pendapatan dari pelaksanaan kerjasama tersebut, mitra membayarkannya langsung ke kas/rekening perusahaan, dan bukan kepada individu tertentu secara tidak legal,” kata Bambang, Selasa (15/8).

Ia menegaskan, bilamana ada pihak-pihak internal yang berbuat kecurangan dalam proses kegiatan ini, sebagai bentuk komitmen Perusahaan dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) maka manajemen perusahaan akan melakukan tindakan tegas baik itu penegakan sanksi kedisiplinan perusahaan hingga pengaduan resmi ke APH (aparat penegak hukum) sebagai bentuk perbuatan yang melawan hukum.

Bambang juga menjelaskan, untuk areal seluas 329 hektar di Unit Way Berulu yang saat ini diklaim oleh beberapa oknum adalah milik PTPN VII yang merupakan bagian dari total areal konsesi milik PTPN VII yang dicatatkan kepemilikannya di portal asset KBUMN.

“Sejak awal lahan itu dilakukan pengelolaan dengan itikad baik, kebun dikelola secara terbuka dan potensi produksinya direncanakan di dalam rencana kerja perusahaan. Produksi hasil dari tanaman di areal tersebut dilaporkan Unit Usaha Way Berulu secara resmi untuk pemenuhan target produksi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, dengan adanya gangguan/larangan panen kepada pekerja PTPN VII yang dilakukan oknum warga di lahan tersebut, tentunya menyebabkan kerugian bagi PTPN VII dan gangguan pendapatan bagi pekerja. (*)

Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Izinkan Angel’s Wing Kembali Beroperasi