PTPN VII Sewakan Lahan Seluas 69,4 Hektar di Way Galih dan Sindang Sari
Sekretaris Perusahaan/Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan (baju putih). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PTPN VII menyewakan
lahannya seluas 69,4 hektar ke warga. Lahan yang disewakan berada di Desa Way
Galih dan Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Sekretaris Perusahaan/Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan
PTPN VII, Bambang Hartawan mengatakan lahan milik PTPN VII yang disewakan
kepada warga di Desa Way Galih seluas 51 hektar dan di Desa Sindang Sari seluas
18,4 hektar.
Bambang mengatakan, penyewaan lahan milik PTPN VII itu
adalah salah satu aksi korporasi PTPN Group untuk melakukan optimalisasi asset
yang dipayungi oleh Perdir PTPN III (Holding) No. 15 Tahun 2021 tentang
Kerjasama Optimalisasi Aset di Lingkungan PTPN.
Bambang mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini adalah
dalam upaya untuk memberdayakan aset (tanah dalam hal ini) agar berhasil guna
sebagai sumber pendapatan bagi perusahaan dan dalam rangka menjaga aset tetap
terkelola dan terjaga dengan baik.
“Proses penetapan mitra kerjasama (kriteria mitra) telah
diatur pada pedoman tersebut. Atas pendapatan dari pelaksanaan kerjasama
tersebut, mitra membayarkannya langsung ke kas/rekening perusahaan, dan bukan
kepada individu tertentu secara tidak legal,” kata Bambang, Selasa (15/8).
Ia menegaskan, bilamana ada pihak-pihak internal yang
berbuat kecurangan dalam proses kegiatan ini, sebagai bentuk komitmen
Perusahaan dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) maka
manajemen perusahaan akan melakukan tindakan tegas baik itu penegakan sanksi
kedisiplinan perusahaan hingga pengaduan resmi ke APH (aparat penegak hukum)
sebagai bentuk perbuatan yang melawan hukum.
Bambang juga menjelaskan, untuk areal seluas 329 hektar
di Unit Way Berulu yang saat ini diklaim oleh beberapa oknum adalah milik PTPN
VII yang merupakan bagian dari total areal konsesi milik PTPN VII yang
dicatatkan kepemilikannya di portal asset KBUMN.
“Sejak awal lahan itu dilakukan pengelolaan dengan itikad
baik, kebun dikelola secara terbuka dan potensi produksinya direncanakan di
dalam rencana kerja perusahaan. Produksi hasil dari tanaman di areal tersebut
dilaporkan Unit Usaha Way Berulu secara resmi untuk pemenuhan target produksi
yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, dengan adanya gangguan/larangan panen kepada pekerja PTPN VII yang dilakukan oknum warga di lahan tersebut, tentunya menyebabkan kerugian bagi PTPN VII dan gangguan pendapatan bagi pekerja. (*)
Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Izinkan Angel’s Wing Kembali Beroperasi
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








