RT Wawan Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Pembubaran Jemaat GKKD

RT Wawan saat menjalani Sidang. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa RT Wawan di vonis tiga bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, atas kasus pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan atas kasus pembubaran Ibadah Jemaat GKKD Kota Bandar Lampung, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat digelar di ruang sidang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023).
Dalam persidangan, Majelis Hakim memvonis RT Wawan atas tindakan yang dilakukannya, menimbang pasal 335 KUHP, dimana pada 19 Februari 2023 RT Wawan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu membubarkan kegiatan Jemaat GKKD Bandar Lampung dan melakukan tindak kekerasan.
Majelis Hakim tidak dapat menemukan kebenaran atas perlakuan yang dilakukan oleh RT Wawan, dengan hal yang memberatkan yakni, perbuatan yang dilakukan menimbulkan kegaduhan dan melampaui kewenangan ketua RT.
"Wawan Kurniawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memaksa orang lain melakukan sesuatu memakai ancaman kekerasan sebagai mana dakwaan ke satu penuntut umum," kata Majelis Hakim Samsumar dalam putusannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 3 Bulan, penetapan penangkapan yang pernah terjadi terhadap terdakwa dikurangi hukuman penjara yang telah dijalani oleh terdakwa," terus Hakim.
Sebelumnya, RT Wawan Kurniawan ditangkap oleh Ditresrimum Polda Lampung sejak 15 Maret 2023 hingga 13 Mei 2023, dimana terhitung Rt Wawan sudah melaksanakan masa kurangan selama 56 hari di Polda Lampung, dengan demikian sisa penahanan terhadap Rt Wawan tinggal 34 hari lagi.
Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan Dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa terkait kasus Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, di ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (11/7/2023).
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana menilai bahwa perbuatan Ketua RT tersebut terbukti melanggar pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan tanpa izin. (*)
Berita Lainnya
-
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Tata Kelola dan Kinerja, UIN RIL Gelar Evaluasi Kinerja dengan Dewas BLU
Kamis, 29 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat dan KOMDIGI Gelar Pelatihan Pemasaran Digital Berbasis AI bagi Mahasiswa dan UMKM
Rabu, 28 Mei 2025