Komisi I DPRD Lampung Dalami Tradisi Pembinaan Senior ke Junior IPDN

Rapat dengar pendapat menindaklanjuti kasus penganiayaan alumni IPDN oleh Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung, Deny Rolind Zabhara di ruang Komisi I, Selasa (15/8/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Lampung bersama Inspektorat dan BKD Provinsi akan mendatangi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu tradisi pembinaan praja senior ke praja junior di IPDN.
Komisi I DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung menindaklanjuti kasus penganiayaan alumni IPDN oleh Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung, Deny Rolind Zabhara di ruang Komisi I, Selasa (15/8/2023). Rapat dipimpin Ketua Komisi I Yozi Rizal dengan dihadiri Inspektur Fredy dan Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari.
Usai rapat dengar pendapat (RDP), Yozi Rizal mengatakan, pihaknya menemukan fakta-fakta baru dalam kasus penganiayaan alumni IPDN tersebut.
"Dari RDP terungkap, adik-adik purna praja angkatan XXX IPDN ini baru diterima tanggal 6 Agustus 2023, dan tanggal 8 Agustus 2023 terjadi insiden tersebut. Adik-adik purna praja ini statusnya masih pembinaan Kemendagri yang dititipkan kepada Pemprov untuk magang, statusnya masih CASN," kata Yozi.
Ia mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu bukan merupakan bagian dari pembinaan CASN karena terjadi diluar jam kerja, dan tidak dilakukan terhadap seluruh CASN.
"Soal motif sederhana saja, antara senior dan junior. Sejauh yang kita ketahui antara Deny dan 5 orang (korban) tidak saling mengenal. Ini soal bagaimana memberi pelajaran kepada juniornya, tetapi pembelajarannya di luar batasan," tandasnya.
Yozi menerangkan, pertemuan ini bukan ranah untuk menjustifikasi, apalagi ini soal pidana dan ada asas praduga tidak bersalah serta pihaknya bukan penyidik.
"Dalam RDP tadi Komisi I DPRD Lampung, BKD serta Inspektorat Provinsi Lampung sepakat untuk berkunjung ke IPDN guna mendalami tradisi pembinaan kepada purna praja-praja IPDN,” katanya.
Pihaknya ingin memastikan apakah tradisi pembinaan yang dilakukan ini seperti resmi atau tidak. “Ini lagi kita pelajari. Apakah tradisi semacam itu legal (ada aturanya) atau ilegal (tidak ada aturanya)," jelasnya.
Yozi menjelaskan, pihaknya akan mencoba cari solusi dengan harapan peristiwa seperti itu tidak terulang kembali. “Karena masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk pembinaan, tanpa harus melakukan itu (penganiayaan)," tegasnya.
Kepala Inspektorat atau Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengatakan kejadian tersebut dilakukan diluar jam kerja dengan motif antara senior dan junior.
"Motif yang dilakukan adalah berawal dari pembinaan dalam hal antara senior dan junior diluar jam kerja dan diluar batas. Kita sudah periksa pak Deny dan mengakui bahwa dia yang melakukannya. Korban ada 5 orang dan yang masuk rumah sakit 1 orang," kata Fredy.
Ia menjelaskan, saat ini baru Deny yang mengaku melakukan penganiayaan. Nanti jika ada pelaku lainnya segera ditindaklanjuti. “Kalau menurut pengakuan Deny tidak menutup mata dia. Ya namanya kita interogasi bisa iya bisa tidak," imbuhnya.
Fredy menegaskan akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat terduga pelaku lainya.
"Kalaupun ada yang lain yang ikut nanti kita perdalam. Dalam rangka pemeriksaan PNS yang melakukan kini dibebaskan dari jabatanya. Kalau sudah inkrah (putusan pengadilan tetap) nanti kita tindaklanjuti," ujarnya.
Kepala BKD Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan korban dan terduga yang telah melakukan penganiayaan.
Meiry juga mengaku sudah dipanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan terkait dengan kronologis yang menyebabkan penganiayaan sesama alumni IPDN tersebut bisa terjadi.
"Pemanggilan ke Kemendagri itu hanya untuk dimintai klarifikasi serta kronologinya seperti apa. Dan Pemprov Lampung sudah menindak tegas, artinya yang bersangkutan sudah kita bebas tugaskan dari jabatannya," katanya.
Menurut Meiry, Kemendagri memberikan apresiasi kepada Pemprov Lampung yang sudah melaksanakan tahapan pemeriksaan dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021.
"Kemendagri juga memberikan apresiasi ke Pemprov Lampung yang sudah melaksanakan tahapan dari pemeriksaan, pemberian sanksi, sampai dengan penjatuhan hukuman sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021," jelasnya.
Meiry mengungkapkan, untuk motif yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan masih didalami oleh pihak Polresta Bandar Lampung.
"Untuk pemicu serta motifnya masih dalam pemeriksaan karena sudah masuk dalam ranah hukum. Jadi kita tunggu dari APH (aparat penegak hukum. Tapi kalau yang namanya kontingen itu tidak ada," jelasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 16 Agustus 2023 dengan judul "Komisi I DPRD Lampung Dalami Tradisi Pembinaan Senior ke Junior IPDN"
Berita Lainnya
-
CommRun 2025 Gaet 700 Peserta dari Berbagai Daerah, Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Ilmu Komunikasi UBL dan Komunitas Kawan Lari
Minggu, 29 Juni 2025 -
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025