• Minggu, 29 Juni 2025

Kabar Duka, Prof Eddy Rifai Tutup Usia, Baru 2 Bulan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unila

Jumat, 18 Agustus 2023 - 14.31 WIB
296

Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., saat dikukuhkan jadi Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., tutup usia, pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 23.50 WIB. Beliau meninggal dunia di usianya yang ke-62 tahun, dikarenakan sakit yang dideritanya.

Kabar wafatnya pria kelahiran Palembang, 12 September 1961 itu juga beredar melalui pesan grup WhatsApp.

Almarhum disemayamkan di rumah duka di Jalan Purnawirawan, Swadaya 7, Gunung Terang Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada hari ini Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani melaksanakan pengukuhan guru besar Prof. Dr. Eddy Rifai di bidang hukum pidana, dalam sidang terbuka senat Universitas Lampung, Selasa (13/6/2023).

Eddy Rifai menyampaikan dalam orasi ilmiahnya mengusulkan dibuat undang-undang Cyber Laundering di Indonesia. Ia menjelaskan cyber Laundering adalah cara mencuci uang yang didapat dari hasil kejahatan dengan menggunakan teknologi tinggi baik internet maupun pembayaran secara elektronik.

"Kalau disupport saya mengusulkan untuk dibuat undang undang Cyber laundering," kata Eddy.

Pada era teknologi dan informasi saat ini perilaku pencucian uang semakin rumit dan sulit dilacak, karena pelaku memanfaatkan dunia maya untuk melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke bank cukup dengan fasilitas e-banking atau Cyber lainnya.

Melihat hal itu, ia merasa miris, terlebih ia pernah mengikuti kasus asabri dengan kehilangan Rp17 triliun. Hal itu telah membuat kerugian keuangan negara yang cukup besar dan tidak bisa mengatasinya. Ia tidak ingin negara Indonesia ketinggalan Zaman dengan kasus-kasus kejahatan yang semakin mahir. 

"Jadi kita kan dulu ada model laundering itu diatur di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh para pejabat, mereka pakai cyber laundering kayak sekarang ada bitcoin. Jadi kayak kasus asabri kemarin, Kerugian negara Rp17 triliun, kita per Rp10 triliun dolar masuk bitcoin. Maka begitu kita mau bikin undang undang sehingga kita tidak lemah dari segi pengaturan undang undang," jelasnya.

Baca juga : Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unila, Prof Eddy Rifai Usul Undang-undang Cyber Laundering

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Guru Besar Universitas Lampung Prof Edy Rifai.

"Saya ucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepulangan guru, menthor, dan orang tua selama dirinya menjadi mahasiswa saat itu," kata Mingrum, yang juga salah satu mahasiswa almarhum. "Selamat jalan Prof Edy Rifai. Terima kasih atas ilmu yang diberikan, sehingganya secara pribadi saya merasakaan manfaatnya sampai mengantarkan saya pula hingga di titik ini," tambah Politikus PDI Perjuangan itu.

Semasa hidupnya, Prof Eddy Rifai dikenal sebagai pribadi yang baik, termasuk dekat dengan awak media.

Ia sering menjadi narasumber untuk dimintai pendapat dan pandangannya terkait berbagai isu dan persoalan hukum pidana di Provinsi Lampung. Bahkan, ia juga kerap menulis dan juga sering menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus di pengadilan.

Prof Eddy Rifai lulus di Universitas Lampung pada tahun 1985 silam, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 1991. Setelah itu ia melanjutkan kembali pendidikan S3 di Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 2002. (*)