• Minggu, 11 Mei 2025

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan jika Daftar Caleg

Minggu, 20 Agustus 2023 - 17.45 WIB
313

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatan jika mereka mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait pasal tersebut, saat ini Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim atau sering disapa Nunik telah terdaftar dalam website Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Chusnunia Chalim maju sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui Daerah pilihan (Dapil) Provinsi Lampung II.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, yang wajib mengundurkan diri ketika maju Caleg diantaranya aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan juga TNI.

Selanjutnya direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD, yang juga tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

Baca juga : 270 Caleg Lampung Masuk DCS DPR RI, Ada Wakil Gubernur Hingga Mantan Kepala Daerah

"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut. (*)


Video KUPAS TV : Wilayah Bandar Lampung Terkena Dampak Kekeringan