Penggunaan Kendaraan Listrik, Kadishub: Lampung Masih Minim SPKLU

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Indonesia terus mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan telah merancang peta jalan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi nasional di tengah-tengah masyarakat.
Dalam upaya mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik tersebut, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (Mobil Listrik).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, percepatan penggunaan kendaraan listrik merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus didukung oleh pemerintah daerah.
"Kendaraan listrik adalah kebijakan pemerintah pusat yang harus kita dukung. Sekarang ini sedang kita siapkan Peraturan Daerah nya terkait kendaraan listrik. Karena untuk Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden nya sudah ada," kata Bambang, saat dimintai keterangan, Minggu (20/8/2023).
Ia mengatakan, penggunaan kendaraan listrik tidaklah mudah. Dimana salah satu kendalanya ialah keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang masih minim, sehingga perlu dilakukan penambahan.
"Penggunaan kendaraan listrik memang tidak segampang itu karena harus menyiapkan fasilitas pengecasan. Penggunaan nya tentu bagus karena ini akan mengurangi subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya," kata dia.
Sementara Pengamat Transportasi dan Guna Lahan Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITERA, IB Ilham Malik mengatakan, penggunaan mobil listrik saat ini menjadi tren setelah pemerintah pusat memberikan beberapa kemudahan.
"Saat ini kendaraan listrik menjadi trend semenjak adanya kebijakan pemerintah. Sejak menjadi trend ini tentu akhirnya pembelian kendaraan mengalami peningkatan. Hanya saja populasi dari kendaraan listrik ini masih sangat rendah," ungkap Ilham Malik.
Ia menambahkan, masih rendahnya jumlah atau populasi kendaraan listrik yang ada di Lampung perlu dilakukan kajian oleh pemerintah. Apakah salah satunya dipengaruhi oleh sarana dan prasarana yang belum memadai.
"Jika sarana prasarana terutama untuk suplai energinya masih minim berarti itu yang harus diselesaikan oleh pemerintah bersama dengan stakeholder lainnya. Karena jika sarana nya memadai tentu masyarakat juga ada keinginan untuk membeli," lanjutnya.
Ilham menjelaskan, dilihat dari sisi geometri keberadaan jalan yang ada di Lampung terlebih pusat ibu kota di masing-masing daerah, sudah sangat memadai jika dilintasi oleh kendaraan listrik.
"Melihat dari sisi geometri jalan yang ada di ibu kota masing-masing daerah, memang sudah memadai untuk dilalui oleh kendaraan listrik. Jika variabelnya adalah ketersediaan sarana dan prasarananya yang masih kurang berarti memang itu yang harus diselesaikan oleh pemerintah," jelasnya.
Ia berharap agar pemerintah pusat dapat memperbanyak keberadaan SPKLU. Seperti di pusat perbelanjaan, pusat pemerintahan serta di setiap SPBU.
"SPKLU bisa diperbanyak di pusat perbelanjaan, perkantoran, di permukiman atau memang ada tempat cas khusus misalnya di seluruh SPBU yang ada di bawah pengelolaan Pertamina. Jadi harus kerjasama antar lembaga," terangnya.
Berdasarkan catatan kupastuntas.co, SPKLU di wilayah Lampung ada di rest area KM 49A, KM 163A, rest area KM 172B, rest area KM 20B dan satu lagi berada di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) tepatnya di area Els Coffee and Roastery. (*)
Video KUPAS TV : Wilayah Bandar Lampung Terkena Dampak Kekeringan
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Jumlah Penumpang di Bandara Radin Inten II Tembus 4.729 Orang Saat Libur Sekolah dan 1 Muharram
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Lampung Swimming Festival 2025 Gaet Ribuan Atlet Muda, Jadi Ajang Pembibitan Nasional
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Wisata ke Gunung Anak Krakatau, DPRD Minta Disparekraf Hadirkan Nuansa Baru
Sabtu, 28 Juni 2025