Wagub Nunik Nyalon DPR RI, Begini Tanggapan Pemprov Lampung

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik, terdaftar ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.
Dimana Dapil Lampung II tersebut meliputi tujuh daerah, diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Way Kanan, Mesuji dan juga Tulangbawang Barat.
Berdasarkan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan jika mereka mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg).
Masa jabatan Wagub Nunik yang mendampingi Arinal Djunaidi tersebut akan selesai pada Desember 2023 mendatang. Dimana keduanya dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada 12 Juni 2019.
Saat dimintai tanggapan, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, sesuai dengan regulasi, baik pejabat publik sampai dengan kepala daerah maupun orang perorangan dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Baca juga : 270 Caleg Lampung Masuk DCS DPR RI, Ada Wakil Gubernur Hingga Mantan Kepala Daerah
Namun ketika pejabat publik ataupun kepala daerah tersebut sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Sesuai regulasi yang ada baik pejabat publik seperti kepala daerah maupun orang perorang dapat menjadi Calon Anggota Legislatif. Hanya saja setelah ditetapkan jadi calon tetap yang tertuang dalam DCT, maka yang bersangkutan harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah," kata Qodratul Ikhwan, saat dimintai keterangan, Minggu (20/8/2023) malam.
Baca juga : Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan jika Daftar Caleg
Menurutnya, hal tersebut diatur di dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau DCS belum (mengundurkan diri)," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga Mei 2025, Realisasi Pendapatan Pemprov Lampung Tembus Rp 2,25 Triliun
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polda Selidiki Aktivitas 6 Tambang Ilegal di Balik Banjir Kota Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
Jelang Waisak, Polisi dan Umat Buddha Gotong Royong Bersihkan Vihara di Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025