• Selasa, 29 Juli 2025

Hasil Perhitungan Kerugian Negara Kasus Mark Up DPRD Tanggamus Capai 9 Miliar Lebih

Senin, 21 Agustus 2023 - 13.40 WIB
254

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, saat diwawancarai di lingkungan Kejati setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil Perhitungan (audit) kerugian negara atas kasus mark up biaya hotel DPRD Tanggamus capai hingga Rp 9 miliar lebih.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan hal tersebut, dimana telah dilakukan penghitungan ril kerugian negara atas kasus mark up biaya hotel yang dilakukan oleh anggota DPRD Tanggamus dimana dianggarkan pada tahun 2021.

"Ia sudah dilakukan audit secara independen, dimana kerugian negara itu sebesar Rp 9 miliar lebih, secara detailnya saya lupa," kata Ricky, Senin (21/03/23).

Saat dimintai keterangan terkait pengembalian uang kerugian negara atas kasus tersebut Ricky mengatakan hingga saat ini jumlah yang telah dikembalikan bertambah dimana sebelumnya terhitung sebesar Rp 4,5 miliar.

"Sampai hari ini jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan bertambah, kalau kemarin itu Rp 4,5 miliar dan sekarang sudah Rp 5 miliar," katanya.

Sementara terkait pemeriksaan terhadap para saksi, dimana diketahui sebanyak 17 saksi telah diperiksa oleh Kejati Lampung, hingga saat ini Ricky mengatakan belum mengetahui informasi lebih lanjut apakah ada pemeriksaan lanjutan selain dari pada saksi sebelumnya.

"Kalau untuk saksi diluar 17 orang kemarin saya belum tau informasi lebih lanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan Mark Up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021 yang tereterealisasi sebesar Rp 12 miliar.

Dimana mark up yang dilakukan masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas, paket meeting luar dan dalam kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, dimana paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di Sumatra Selatan dan 12 hotel di Jawa Barat.

Adapun modus yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yakni dengan penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ).

Selanjutnya dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel. (*)

Video KUPAS TV : Buntut Penganiayaan Terhadap Juniornya, Kabid BKD Lampung Dicopot dari Jabatan