Hasil Perhitungan Kerugian Negara Kasus Mark Up DPRD Tanggamus Capai 9 Miliar Lebih

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, saat diwawancarai di lingkungan Kejati setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil
Perhitungan (audit) kerugian negara atas kasus mark up biaya hotel DPRD
Tanggamus capai hingga Rp 9 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan
membenarkan hal tersebut, dimana telah dilakukan penghitungan ril kerugian
negara atas kasus mark up biaya hotel yang dilakukan oleh anggota DPRD
Tanggamus dimana dianggarkan pada tahun 2021.
"Ia sudah dilakukan audit secara
independen, dimana kerugian negara itu sebesar Rp 9 miliar lebih, secara detailnya
saya lupa," kata Ricky, Senin (21/03/23).
Saat dimintai keterangan terkait pengembalian
uang kerugian negara atas kasus tersebut Ricky mengatakan hingga saat ini
jumlah yang telah dikembalikan bertambah dimana sebelumnya terhitung sebesar Rp
4,5 miliar.
"Sampai hari ini jumlah kerugian negara
yang telah dikembalikan bertambah, kalau kemarin itu Rp 4,5 miliar dan sekarang
sudah Rp 5 miliar," katanya.
Sementara terkait pemeriksaan terhadap para
saksi, dimana diketahui sebanyak 17 saksi telah diperiksa oleh Kejati Lampung,
hingga saat ini Ricky mengatakan belum mengetahui informasi lebih lanjut apakah
ada pemeriksaan lanjutan selain dari pada saksi sebelumnya.
"Kalau untuk saksi diluar 17 orang
kemarin saya belum tau informasi lebih lanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Anggota DPRD Tanggamus
diduga melakukan Mark Up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD Tahun
Anggaran 2021 yang tereterealisasi sebesar Rp 12 miliar.
Dimana mark up yang dilakukan masuk dalam
komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas, paket meeting
luar dan dalam kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, dimana paket tersebut
berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, tujuh
hotel di Sumatra Selatan dan 12 hotel di Jawa Barat.
Adapun modus yang dilakukan oleh pimpinan dan
anggota DPRD Tanggamus yakni dengan penggelembungan biaya kamar hotel di daerah
yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ).
Selanjutnya dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel. (*)
Video KUPAS TV : Buntut Penganiayaan Terhadap Juniornya, Kabid BKD Lampung Dicopot dari Jabatan
Berita Lainnya
-
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025