Komisi I DPRD Lampung Minta Nunik Fokus Sebagai Wagub Hingga SK Pemberhentian Diterima

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS saat dimintai keterangan, Senin (21/8/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik tetap fokus menjalankan program kerja yang telah dirancang bersama Gubernur Arinal.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan, permintaan tersebut dilakukan usai Wagub Nunik mengundurkan diri dari jabatan lantaran memilih maju menjadi anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.
"Kita dengar ibu Wagub mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi DPR RI. Sebelum Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri turun, maka bu Wagub harus tetap menjalankan tugas rutinitasnya bersama dengan pak gubernur," kata Budiman, saat dimintai keterangan, Senin (21/8/2023).
Ia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan jika mereka mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Baca juga : KPU: SK Pemberhentian Nunik Harus Ada Paling Lambat 3 Oktober 2023
"Seperti persyaratan atau aturan yang diatur oleh KPU, ketika dia mencalonkan diri maka harus mundur dari jabatannya. Selama belum ada keputusan dari Mendagri maka saya kira harus tetap fokus menjalankan dan menyelesaikan tugasnya dengan baik," imbuhnya.
Menurutnya, surat pengunduran diri Wagub Nunik diajukan langsung kepada Kemendagri. Setelah Kemendagri melakukan penetapan maka DPRD Provinsi Lampung baru diberikan surat tembusan.
"Surat pengunduran dirinya kan diajukan langsung kepada Mendagri. Setelah nanti turun dari Mendagri baru DPRD akan ditembusi," tutupnya.
Baca juga : Soal Pencalonan Dirinya Sebagai DPR RI, Begini Kata Wagub Nunik
Untuk diketahui Wagub Nunik masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dimana Dapil Lampung II tersebut meliputi tujuh daerah. Diantaranya ialah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Way Kanan, Mesuji dan Tulang Bawang Barat.
Sementara Nunik mengaku dirinya sudah memenuhi segala sesuatu yang menjadi persyaratan, tak terkecuali surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur.
"Penguduran diri sudah. Lupa aku, kalau gak salah tanggal 11 Agustus kemarin. Syaratnya semua sudah dipenuhi," untkap Nunik. (*)
Video KUPAS TV : Wilayah Bandar Lampung Terkena Dampak Kekeringan
Berita Lainnya
-
Hingga Mei 2025, Realisasi Pendapatan Pemprov Lampung Tembus Rp 2,25 Triliun
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polda Selidiki Aktivitas 6 Tambang Ilegal di Balik Banjir Kota Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
Jelang Waisak, Polisi dan Umat Buddha Gotong Royong Bersihkan Vihara di Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025