KPU: SK Pemberhentian Nunik Harus Ada Paling Lambat 3 Oktober 2023
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau akrab disapa Nunik masuk kedalam daftar
calon sementara (DCS) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah
pemilihan (Dapil) Lampung II.
Menanggapi hal itu Ketua Divisi Hukum KPU
Provinsi Lampung Warsito mengatakan, SK pemberhentian Nunik harus dikeluarkan
oleh instansi berwenang paling lambat pada 3 Oktober 2023 pada masa pencermatan
rancangan daftar calon tetap (DCT).
"SK pemberhentian itu harus ada pada saat
masa pencermatan rancangan DCT 3 Oktober nanti," katanya. Senin (21/8/23).
Warsito menambahkan, pejabat publik termasuk Wakil Gubernur yang mendaftar jadi bakal calon Legislatif (Bacaleg), harus melampirkan surat pengunduran diri.
BACA JUGA: Soal
Pencalonan Dirinya Sebagai DPR RI, Begini Kata Wagub Nunik
"Kalau regulasinya seperti itu
(melampirkan surat pengunduran diri). Tetapi yang melakukan verifikasi
administrasi Bacaleg DPR RI ya dari KPU RI," ujar Warsito.
"Surat pengunduran diri itu harus ada ya
pada saat mendaftar. Bukan surat ketetapan (SK) pemberhentian ya, tetapi surat
pengunduran diri," tandasnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan, pihaknya akan
berkordinasi dengan KPU tentang surat pengunduran diri tersebut.
"Harusnya sudah menyerahkan surat
pengunduran diri pada saat mendaftar, surat keputusan pemberhentian dari
pejabat yang berwenang sudah harus ada pada saat pencermatan terakhir DCT. Kita
akan berkoordindasi dengan KPU tentang surat pengunduran dirinya,"
tegasnya.
Tamri juga menegaskan bahwa Nunik harus melampirkan SK pemberhentian sebagai Wagub paling lambat pada masa pencermatan rancangan DCT 3 Oktober 2023 mendatang, "Iya betul," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Panglong Kayu dan Rumah di Bumi Agung Lamsel Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024








