Sudah Periksa 14 Saksi, Kasus Penganiayaan Junior di BKD Lampung Naik Penyidikan
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus eks
Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung,
Deny Rolind Zabara yang menganiaya alumni IPDN hingga masuk rumah sakit naik ke
tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol
Dennis Arya Putra mengatakan penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam
peristiwa tersebut.
"Setelah serangkaian penyelidikan dan
gelar perkara, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dan saat ini sudah
dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujarnya Senin (21/8/2023).
Dennis menjelaskan pihaknya telah memeriksa
sebanyak 14 saksi termasuk terlapor Deny Rolind Zabara dan korban serta saksi
yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Total 14 saksi dan alhamdulillah korban
sudah sehat bisa didalami keterangannya," ucapnya.
Dennis mengungkapkan masih mencari alat bukti
tambahan untuk menentukan pasal dalam perkara tersebut.
"CCTV di lokasi memang rusak dan sedang
kita dalami rusak seperti apa," imbuhnya.
Ia menjelaskan pihaknya sudah menerima hasil
visum et repertum korban dari Rumah Sakit Abdul Moeloek.
"Terkait korban lainnya masih
dikembangkan," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah oknum Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung,
diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama ASN alumni Institut Pemerintahan
Dalam Negeri (IPDN) hingga dirujuk kerumah sakit.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat lima korban yang dianiaya oleh sekitar sepuluh orang. Dimana penganiayaan tersebut diduga karena kelima alumni IPDN angkatan XXX tersebut keluar dan tidak mau mengikuti kontingen. (*)
Video KUPAS TV : Dianggarkan Rp 627 Juta, Jalan Sutan Syahrir Metro Lampung Mulai Diperbaiki
Berita Lainnya
-
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026 -
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026








