• Selasa, 29 Juli 2025

Divonis 3 Bulan Penjara, RT Wawan Ajukan Banding

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14.25 WIB
197

Wawan Kurniawan seorang RT di Rajabasa yang membubarkan ibadah jemaat gereja GKKD beberapa waktu yang lalu saat menjalani persidangan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terdakwa perkara pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa, RT Wawan Kurniawan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan terhadap dirinya.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Terdakwa Wawan Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah memenuhi unsur sebagai seorang yang melakukan perbuatan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

Dengan jeratan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dimana oleh Hakim diputuskan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan

Dengan putusan tersebut, pihak Terdakwa Wawan Kurniawan mengajukan permohonan banding, kemudian Permohonan Banding yang bakal segera disidangkan di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut, diinformasikan resmi tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 kemarin melalu PTSP PN Tanjungkarang.

Dimana tercatat, selaku Pihak Pembanding yakni Wawan Kurniawan, dikuasakan kepada Najibullah Fitrah Insani, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Wawan Kurniawan.

Persidangan yang diinformasikan dengan nomor 314/Pid.B/2023/PN Tjk, dimana pihak terbanding yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Yani Mayasari dan Samsi Thalib.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat membenarkan hal tersebut dimana terdakwa benar sudah mengajukan permohonan banding kepada PN Tanjungkarang.

"Ia benar terkait perkara atas nama Terdakwa Wawan Kurniawan, kemarin sudah menyatakan banding," kata Samsumar saat dimintai keterangan Selasa (22/08/23).

Untuk diketahui sebelumnya, Terdakwa Wawan Kurniawan, meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana dirinya dinilai bersalah telah memasuki pekarangan orang yang tertutup.

Dengan jeratan Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan dituntut oleh Jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan. (*)