Kanwil Kemenag Lampung Raih Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Lampung, H. Puji Raharjo. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung berhasil mendapatkan predikat ‘informatif’ dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun 2023.
Kesuksesan ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tertanggal 22 Agustus 2023 Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Pada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun 2023.
Penilaian tersebut berdasarkan 4 indikator yakni Pelayanan Informasi Publik (bobot 20 persen), Pengembangan Website (bobot 30 persen), Pengumuman Informasi Publik (bobot 30 persen), dan Penyediaan Informasi Publik (bobot 20 persen).
Berdasarkan penilaian tersebut, Kanwil Kemenag Lampung mendapatkan nilai Pelayanan Informasi Publik (0,28), Pengembangan Website (0,30), Pengumuman Informasi Publik (0,1747), dan Penyediaan Informasi Publik (0,2).
Dari persentase nilai tersebut, Kanwil kemenag Lampung mendapatkan total nilai 94,2 yang menjadikannya masuk dalam kategori ‘informatif’. Kemenag Lampung berada di posisi 9 besar dari 34 Kanwil Se-Indonesia.
Adapun rentang penilaian yang diberikan oleh Kemenag Pusat yakni 90-100 (Informatif), 80-89,9 (Menuju Informatif), 60-79,9 (Cukup Informatif), 40-59,9 (Kurang Informatif) dan <39,9 (Tidak Informatif).
Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Lampung, H. Puji Raharjo mengatakan, keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintah yang baik.
Menurutnya, KIP bukan hanya sebuah kewajiban administratif semata, tetapi juga sebuah wujud tanggung jawab terhadap masyarakat untuk memenuhi hak-hak asasi manusia (HAM).
"KIP ini merupakan aspek tata kelola pemerintah yang baik, masyarakat dapat mengontrol kebijakan agar lebih transparan,” katanya, Selasa (22/8/2023).
Pencapaian predikat 'Informatif' ini menurutnya merupakan komitmen Kemenag Lampung dalam memastikan bahwa informasi-informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah dan transparan.
Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan penting dalam mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi publik dari berbagai unit atau satuan kerja di lingkungan Kemenag Lampung.
Dengan mendapatkan predikat "Informatif," ini lanjutnya, masyarakat dapat merasa lebih terlibat dalam setiap kebijakan dan langkah yang diambil oleh Kemenag Lampung.
"Terimakasih kepada semua pihak di Kemenag Lampung yang telah bekerjasama dengan baik sehingga prestasi ini bisa diraih,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Revitalisasi Pasar Gintung, Dinas Perdagangan Mulai Mendata Pedagang
Berita Lainnya
-
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Tata Kelola dan Kinerja, UIN RIL Gelar Evaluasi Kinerja dengan Dewas BLU
Kamis, 29 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat dan KOMDIGI Gelar Pelatihan Pemasaran Digital Berbasis AI bagi Mahasiswa dan UMKM
Rabu, 28 Mei 2025