Polisi Periksa 30 Saksi Termasuk Brigadir I Terkait Kematian Advent Pratama Telaumbanua

Almarhum Advent Pratama Telaumbanua semasa hidup saat mengikuti pendidikan di SPN Polda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 30 saksi guna
mengungkap kematian siswa SPN Lampung Advent Pratama Telaumbanua.
Para
saksi yang diperiksa diantaranya beberapa pengasuh dan teman-teman almarhum Advent
termasuk Brigadir I yang diduga melakukan penganiayaan.
Kabid
Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya masih
terus melakukan penyelidikan secara intensif.
"Sekitar
30 saksi yang diperiksa diantaranya beberapa pengasuh dan teman-teman almarhum Advent, Brigadir I juga diperiksa mas," ujarnya Selasa (22/8/2023).
Meski
sudah banyak saksi yang diperiksa, Umi belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan
sementara.
"Mohon
bersabar nanti ada waktunya kita paparkan, hasil pemeriksaan belum bisa
disampaikan," ucapnya.
Untuk
diketahui dalam kasus tersebut, Polda Lampung telah membentuk tim khusus guna
mengungkap terang kematian Advent Pratama Telaumbanua siswa SPN Kemiling.
Kapolda
Lampung, Irjen Pol Helmy Santika telah menunjuk Wakapolda Lampung, Brigjen Pol.
Umar Effendi sebagai ketua tim.
"Dengan
beranggotakan Irwasda, Dirreskrimum, Karo SDM, Kabid Propam dan Kabid
Dokkes," ucapnya.
Helmy
menjelaskan tim khusus tersebut akan bertugas melakukan penyelidikan secara
mendalam dan transparan.
"Tim
ini akan bertugas untuk melakukan penyelidikan secara mendalam tentang
terjadinya peristiwa tersebut dan kegiatan ini akan dilakukan secara
transparan. Apapun hasilnya akan disampaikan ke publik," tegasnya.
Sebelumnya,
siswa baru SPN Polda Lampung bernama Advent Pratama Telaumbanua meninggal dunia
saat menjalani pendidikan pada Selasa (15/8/2023) siang.
Kabid
Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mengatakan hasil diagnosa
RS Bhayangkara Polda Lampung bahwa Advent mengalami henti jantung atau henti
napas.
"Penanganan
sudah dilaksanakan semaksimal mungkin. Untuk luka di luar fisik sejauh ini
tidak ada yang janggal sehingga keluarga menolak otopsi karena sakit,"
ujarnya.
"Kemarin
sudah dilakukan pemeriksaan ke IGD sebelumnya dan dilakukan Resusitasi Jantung
Paru (RJP) sebanyak 3 siklus dan sudah dilakukan resesuk sebanyak 2 kali,
kemudian masuk ke dalam kategori koma dan dinyatakan henti jantung henti nafas,"
lanjutnya.
Sementara
itu, Ayah Advent, Ifon mengaku kaget setelah melihat jenazah sang anak
ditemukan sejumlah luka tak wajar pada tubuhnya.
Luka-luka
tersebut terdapat dibeberapa bagian wajah hingga tubuh sang anak diantaranya
luka robek maupun luka memar.
"Tadi
waktu di cek ada beberapa luka di tubuh diantaranya di pelipis, di bibir, di
dagu, memar di bawah ketiak kanan, luka membulat di atas pinggang, luka memar
pada bagian tulang ekor, lambung membusung, serta luka pada jari
telunjuk," bebernya.
Atas
dasar tersebut, pihak keluarga Advent membantah pernyataan Polda Lampung yang
mengatakan korban terjatuh melainkan penganiayaan berat.
Untuk mengetahui penyebab tersebut, pihak keluarga Advent melakukan autopsi di RS Adam Malik Medan, Sumatera Utara. (*)
Video KUPAS TV : Operasi Gabungan, Polres Pesisir Barat Amankan 6 Kendaraan Tidak Dilengkapi Surat
Berita Lainnya
-
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025