• Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Terdakwa Kurir 35 Kg Sabu dan 2,5 Kg Ekstasi Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20.32 WIB
134

Tiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang dengan agenda dakwaan terhadap tiga terdakwa kurir 35 Kilogram (Kg) dan 2,5 Kg ekstasi, Selasa (22/08/2023), dipimpin Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat.

Ketiga terdakwa disidang secara berkas terpisah, ketiga terdakwa tersebut yaitu Anggi Pratama, Riskamin Ginting dan Zainuddin yang merupakan warga Bunga Raya Medan, Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye membacakan berkas dakwaan dimana tiga terdakwa kedapatan akan mengirimkan 10 bungkus kantong duren sabu dengan berat 10.441,44 gram, 6 bungkus kantong sabu dengan berat 6.634,8 gram, 19 bungkus kantong sabu dengan berat 20.689,89 gram.

"Kemudian 4 bungkus kantong narkotika jenis pil extacy warna hijau seberat 766,52 gram, 523,29 gram, 510,36 gram dan 747,31 gram," kata JPU Ilsye.

"Dengan barang bukti tesebut di atas, ketiga terdakwa disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 juga pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika," lanjutnya.

Adapun kronologi kejadian berawal dari terdakwa Anggi yang diperintahkan oleh Fahroni (DPO) mencarikan orang mengirimkan puluhan Kilogram sabu dan ekstasi ke wilayah Tanggerang dengan upah sebesar Rp30 juta per bungkus.

"Setelah terdakwa Anggi menyutujui, kemudian Fahroni memerintahkan dirinya mengambil satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi B 1373 UJD. Dimana jok kendaraan tersebut sudah dimodifikasi guna menyimpan sabu dan ekstasi yang akan dikirimkan," jelasnya. 

Kemudian terdakwa Anggi menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa Zainuddin untuk menyerahkan  sabu dan ekstasi. Setelah menerima barang tersebut terdakwa pulang ke rumah dan mengajak Riskamin mertuanya untuk ikut serta mengantarkan barang tersebut ke Tanggerang.

"Terdakwa Zainuddin menjanjikan akan memberi upah sebesar Rp5 juta per bungkus kepada mertuanya," imbuhnya.

Saat dalam perjalanan lanjut JPU, di seaport interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, saat hendak menaiki kapal, keduanya diberhentikan Ditresnarkoba Polda Lampung. Dalam pemeriksaan kedua terdakwa terlihat gugup dan berusaha keluar dari mobil untuk melarikan diri, namun tertangkap.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan didapati kedua terdakwa membawa puluhan Kilogram sabu dan ekstasi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : 20 Bandar dan 15 Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Diringkus