• Selasa, 29 Juli 2025

Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16 Ribu Botol Miras Ilegal

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12.01 WIB
148

Penampakan belasan ribu botol miras ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merk, pelaksanaan pemusnahan tersebut berlangsung di Lapangan Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung, Rabu (23/08/2023).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan belasan ribu botol miras tersebut berhasil diamankan dari wilayah Lampung, dimana ada sebanyak 16.054 botol miras yang mengandung alkohol dari berbagai merk.

Kemudian kata arif, ada 1.087.4 liter miras yang mengandung alkohol etil merupakan minuman produk lokal.

"Ada juga Lensa Optical OSA Spheric 195 pieces, Plastik Sight Glass 35 karton dan 1 unit Handphone," kata arif saat memberikan keterangan.

Arif juga menjelaskan bahwa belasan ribu miras tersebut merupakan hasil penindakan sejak Juli 2022 hingga Juli 2023, dimana dengan hasil penyitaan barang tersebut perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sebesar Rp 11.830.240.461,- .

Bersamaan dengan itu Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidaytie menambahkan barang sitaan tersebut banyak ditemukan pada jalur perlintasan.

"Sejauh ini barang-barang yang berhasil disita banyak ditemukan pada jalur perlintasan seperti Pelabuhan Bakauheni dan tol laut seperti Pelabuhan Panjang," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Bentrok Warga Dengan Pihak PT Perkebunan Sawit Di Pesisir Barat