Jaksa Agung Minta Kasus Capres-Caleg Ditunda, Pengamat: Kita Tidak Mau Pilih Kucing Dalam Karung

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Jaksa Agung meminta Calon Presiden (Capres), Calon Legislatif
(Caleg), dan Calon Kepala Daerah tidak diperiksa hingga Pemilu 2024 selesai.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menerbitkan
memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan
Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Burhanuddin meminta jajarannya di bidang
Intelijen dan Tindak Pidana Khusus agar berhati-hati dan cermat dalam memproses
laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Capres, Cawapres,
Caleg, serta calon kepala daerah.
Khusus laporan yang melibatkan mereka,
Burhanuddin meminta proses pemeriksaan ditunda baik saat tahap penyelidikan
maupun penyidikan.
"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan
bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud
(Capres, Cawapres, Caleg, dan Calon Kepala Daerah), baik dalam tahap
penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai
selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata
Burhanuddin, dalam keterangan resminya yang pada Senin (21/8).
Selain itu, dia juga meminta jajarannya
mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung yang bersifat kampanye
hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang
sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan
Agung sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif.
Terutama dalam setiap penanganan laporan
pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para
peserta pemilu.
Burhanuddin menuturkan, hal itu perlu dilakukan
untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik
praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Hal itu juga perlu penanganan secara khusus
dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi
adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi
suksesnya pemilu.
“Serta untuk menghindari proses penegakan hukum
yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis
oleh pihak-pihak tertentu,” terangnya.
Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung,
Rifandy Ritonga, menilai kebijakan itu tidak sesuai keinginan rakyat yang
menginginkan calon pemimpin bersih. "Kita tidak mau pilih kucing dalam
karung, kita mau pilih wakil-wakil yang bersih. Rakyat harus tahu, beres apa
tidak calon wakil rakyatnya," ujar Rifandy, Selasa (22/8).
Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung
itu menyesalkan adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Sanitiar
Burhanuddin.
"Berkaitan dengan kekhawatiran penegakan
hukum digunakan sebagai alat politik praktis, itu sudah jadi sumpah janji para
aparat penegak hukum, harus mampu menjadikan hukum sebagai panglima, bukan
sebaliknya politik yang menjadi panglimanya," tegas Rifandy.
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi
Leksa Utama prihatin dan keberatan dengan memorandum Jaksa Agung Sanitiar
Burhanuddin tersebut.
"Menurut kami, menunda pemeriksaan bisa
membuka celah terhadap tindak pidana korupsi dan manipulasi. Proses penegakan
hukum harus transparan dan adil, tanpa kekhawatiran akan disalahgunakan sebagai
alat politik," ungkap Juendi, Selasa (22/8).
LCW menganggap permintaan Jaksa Agung dapat
menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
"Kita mengharap Jaksa Agung lebih
memprioritaskan upaya memerangi korupsi dengan segenap kemampuan dan sumber
daya yang dimiliki, serta memastikan bahwa calon pemimpin bersih dari korupsi
adalah tanggung jawab utama," ucapnya.
Juendi menekankan pentingnya Kejaksaan Agung
tetap independen dan menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa pengaruh
politik dari pihak manapun. "Proses penegakan hukum harus tetap berjalan
tanpa pandang bulu, dan setiap laporan pengaduan harus ditangani dengan serius
dan obyektif," jelasnya.
LCW juga meminta Jaksa Agung membatalkan
memorandum penundaan penegakan hukum dalam tahap penyelidikan dan penyidikan
dimaksud.
"Hal ini akan menjadi langkah positif dalam membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di indonesia," imbuhnya. (*)
Video KUPAS TV : Lagi Asyik Belanja, Mobil Pemuda ini Hilang di Parkiran Mall Boemi Kedaton
Berita Lainnya
-
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025