• Selasa, 29 Juli 2025

Jaksa Agung Minta Kasus Capres-Caleg Ditunda, Pengamat: Kita Tidak Mau Pilih Kucing Dalam Karung

Rabu, 23 Agustus 2023 - 08.37 WIB
231

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Agung meminta Calon Presiden (Capres), Calon Legislatif (Caleg), dan Calon Kepala Daerah tidak diperiksa hingga Pemilu 2024 selesai.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menerbitkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Burhanuddin meminta jajarannya di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus agar berhati-hati dan cermat dalam memproses laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Capres, Cawapres, Caleg, serta calon kepala daerah.

Khusus laporan yang melibatkan mereka, Burhanuddin meminta proses pemeriksaan ditunda baik saat tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (Capres, Cawapres, Caleg, dan Calon Kepala Daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin, dalam keterangan resminya yang pada Senin (21/8).

Selain itu, dia juga meminta jajarannya mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung yang bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif.

Terutama dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Burhanuddin menuturkan, hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Hal itu juga perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu.

“Serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” terangnya.

Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, menilai kebijakan itu tidak sesuai keinginan rakyat yang menginginkan calon pemimpin bersih. "Kita tidak mau pilih kucing dalam karung, kita mau pilih wakil-wakil yang bersih. Rakyat harus tahu, beres apa tidak calon wakil rakyatnya," ujar Rifandy, Selasa (22/8).

Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung itu menyesalkan adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Berkaitan dengan kekhawatiran penegakan hukum digunakan sebagai alat politik praktis, itu sudah jadi sumpah janji para aparat penegak hukum, harus mampu menjadikan hukum sebagai panglima, bukan sebaliknya politik yang menjadi panglimanya," tegas Rifandy.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama prihatin dan keberatan dengan memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tersebut.

"Menurut kami, menunda pemeriksaan bisa membuka celah terhadap tindak pidana korupsi dan manipulasi. Proses penegakan hukum harus transparan dan adil, tanpa kekhawatiran akan disalahgunakan sebagai alat politik," ungkap Juendi, Selasa (22/8).

LCW menganggap permintaan Jaksa Agung dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

"Kita mengharap Jaksa Agung lebih memprioritaskan upaya memerangi korupsi dengan segenap kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, serta memastikan bahwa calon pemimpin bersih dari korupsi adalah tanggung jawab utama," ucapnya.

Juendi menekankan pentingnya Kejaksaan Agung tetap independen dan menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa pengaruh politik dari pihak manapun. "Proses penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu, dan setiap laporan pengaduan harus ditangani dengan serius dan obyektif," jelasnya.

LCW juga meminta Jaksa Agung membatalkan memorandum penundaan penegakan hukum dalam tahap penyelidikan dan penyidikan dimaksud.

"Hal ini akan menjadi langkah positif dalam membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di indonesia," imbuhnya. (*)

Video KUPAS TV : Lagi Asyik Belanja, Mobil Pemuda ini Hilang di Parkiran Mall Boemi Kedaton