Perkara TPPO Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang, Sidang Digelar Pekan Depan
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Firdaus Affandi. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung limpahkan perkara Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Firdaus Affandi mengatakan, berkas perkara TPPO telah resmi dilimpahkan ke PN Tanjungkarang.
"Berkas perkara dugaan TPPO tersebut telah dilimpahkan 2 tahap pada 14 Agustus 2023, dan hari ini Selasa 22 Agustus 2023 kemarin, itu ada 4 Terdakwa. Sidangnya diagendakan digelar perdana pekan depan," kata Firdaus, saat dihubungi Rabu (23/08/23)
Dalam sidang tersebut, nantinya termuat dalam 2 berkas perkara yang terpisah, sementara yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Juli Antoro Hutapea.
"Dua berkas perkara dugaan TPPO tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Dwiki Wenilton, kemudian berkas perkara bernomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama 3 Terdakwa diantaranya Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, serta atas nama Terdakwa Anggy Noviantari alias Ani Lestari," katanya.
Baca juga : Polda Lampung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti TPPO 24 PMI Asal NTB ke Kejaksaan
Untuk diketahui, perkara TPPO yang merupakan pelimpahan kasus dari Polda Lampung, merupakan hasil ungkap yang dilakukan pada Juni 2023 lalu.
Adapun modus para pelaku yaitu dengan cara perekrutan beberapa orang yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan dikirim ke daerah beberapa negara di Timur Tengah.
Kemudian para korban CPMI tersebut ditampung di sebuah rumah sewaan, yang berada di lokasi Jalan Padat Karya Gang H Anwar Kelurahan Raja Basa Kecamatan Raja Basa Kota Bandar Lampung.
Setelah melalui tahapan pada Sabtu 17 Juni 2023, para CPMI tersebut sebanyak 24 orang telah dipulangkan ke daerah asal yakni NTB. (*)
Video KUPAS TV : Operasi Gabungan, Polres Pesisir Barat Amankan 6 Kendaraan Tidak Dilengkapi Surat
Berita Lainnya
-
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026 -
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026








