• Minggu, 08 Juni 2025

Usai Divonis, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Akan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17.37 WIB
158

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan dipecat tidak dengan hormat.

Ketiga terdakwa yakni mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung Len Aini; mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Berry Yudanto dan mantan operator Kejari Sari Hastati, telah mendapat vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan menerima dan tidak mengajukan banding.

Dimana dalam vonisnya, terdakwa Len Aini divonis dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta ditambahkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara dengan sisa sebesar Rp2.350.997.806.000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga : Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Bery Yudanto Divonis 4,5 Tahun Penjara

Lalu Bery Yudianto divonis hakim dengan pidana penjara selama 4.5 tahun, dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara, juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta kemudian dikurangi uang titipan yang titipan oleh terdakwa sebesar Rp118 juta di kas bank mandiri.

Selanjutnya Sari Hartati divonis pidana pejara selama 4 tahun dan 6 bulan, juga pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara dimana olehnya telah dinikmati dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp485.502.300 subsidair 2 tahun penjara.

Baca juga : Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Len Aini Dihukum 7 Tahun, Sari 4,5 Tahun Penjara

Asisten Pembinaan Kejati Lampung, M. Syarief mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ya, kita baru bisa proses (pemecatan) kalau sudah inkrah. Saat ini kita belum menerima salinan dari putusan vonis ketiga terdakwa tersebut." kata M. Syarif, saat dimintai keterangan di lingkungan Kejati, Rabu (23/8/2023).

Kemudian lanjut M. Syarif, jika pihaknya sudah menerima salinan tersebut maka pihaknya akan mengusulkan pemecatan ketiga terdakwa tersebut ke Kejaksaan Agung.

Sementara Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, ketiga terdakwa tidak mengajukan banding dan pihaknya akan segera mengeksekusi para ketiganya.

"Kita akan eksekusi, ini juga kan baru selasa kemarin inkrahnya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Korban Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung Ternyata Berstatus CASN