Wagub Nunik Mengundurkan Diri Sejak 11 Agustus 2023, Pengamat: Seharusnya Tidak Masuk Kantor Lagi

Akademisi Fakultas Hukum Unila, Yusdianto. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Unila, Yusdianto ikut menanggapi terkait keputusan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim yang akrab disapa Nunik maju menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI melalui dapil Lampung II dengan nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yusdianto mengatakan, jika Wagub Lampung Nunik sudah mengajukan pengunduran diri sejak 11 Agutus 2023, seharusnya yang bersangkutan tidak masuk kantor lagi.
"Secara adab jika seseorang menyampaikan sudah mundur dari Wagub maka sejak itu seharusnya tidak masuk kantor lagi. Kalau masih tetap masuk kantor berarti kan masih tetap menggunakan fasilitas negara,” kata Yusdianto, Rabu (23/8/2023).
Menurut Yusdianto, saat ini Nunik hanya menunggu proses administrasi sampai diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara hal-hal lain ia sudah tidak punya legacy untuk datang ke kantor.
"Semestinya tunjukkan contoh yang baik ke masyarakat, Jika Sejak 11 Agustus 2023 sudah mundur maka semestinya sudah tidak aktif dan tidak datang ke kantor lagi,” katanya.
Baca juga : Meski Nyaleg, Nunik Masih Berpeluang Maju Pilgub 2024
Ditanya penyebab Nunik kembali jadi caleg DPR RI, Yusdianto menduga yang bersangkutan sudah tidak percaya diri (P)D) lagi untuk menjadi wakil kepala daerah.
"Saya menduga ia sudah ‘PD’ lagi menjadi wakil kepala daerah. Maka beliau menganggap lebih baik kembali ke DPR RI, kembali ke ‘fashion’ lama beliau,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengaku jikwa Wagub Lampung Chusnunia Chalim sudah minta izin ke dirinya untuk maju menjadi caleg DPR RI.
Menurut Arinal, pencalonan Chusunia Chalim menjadi caleg DPR RI bukan sebuah masalah. Karena selama ini ia biasa bekerja sendiri.
"Sudah, sudah izin. Tidak ada masalah, saya memang biasa kerja sendiri kok," kata Arinal saat ditemui di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (23/8/2023).
Sementara itu, Wagub Lampung Nunik mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 11 Agustus 2023, karena maju sebagai caleg DPR RI dari PKB melalui dapil Lampung II.
Nunik mengatakan, pendaftaran dirinya untuk menjadi calon anggota DPR RI sudah sesuai dengan prosedur, dan semua syarat sudah dilengkapi.
“Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Provinsi Lampung. Kalau gak salah tanggal 11 Agustus 2023 kemarin," kata Nunik saat ditemui di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Senin (21/8/2023) lalu.
"Syarat-syarat sudah dilengkapi. Ngono wae yo wes yo (gitu saja sudah ya sudah). Syaratnya semua sudah dipenuhi," lanjut Nunik. (*)
Video KUPAS TV : Astaga! Kerugian Kebakaran Panglong Kayu di Sukarame Ditaksir Miliaran Rupiah
Berita Lainnya
-
Kelulusan Siswa SD dan SMP di Bandar Lampung, 10 Siswa Tak Lulus
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Rabu, 04 Juni 2025 -
100 Hari Kerja Mirza-Jihan Fokus Infrastruktur, Maulidah Zauroh: Harus Berkelanjutan, Bukan Sekadar Euforia
Rabu, 04 Juni 2025 -
Program 100 Hari Kerja, Gubernur Mirza: Semua Sudah Jalan Tinggal Tunggu Manfaatnya
Rabu, 04 Juni 2025