• Minggu, 08 Juni 2025

Cerita Nofrika, Penebang Kayu Divonis Bebas Usai 7 Bulan Ditahan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21.40 WIB
143

Nofrika Duris Pratama bersama kuasa hukum saat ditemui di salah satu restoran, Kamis (24/08/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nofrika Duris Pratama, terdakwa kasus penebangan kayu di Way Kanan, divonis bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, setelah 7 Bulan ditahan.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu 23 Agustus 2023, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan melepaskan terdakwa dari tahanan.

Majelis Hakim, Samsumar Hidayat menilai dakwaan yang disangkakan oleh JPU terhadap Novrika bersifat prematur, sebab lokasi tindak pidana pada perkara yang sebelumnya dikatakan sebagai tanah milik negara, belum dapat dibuktikan di dalam persidangan terkait keabsahan kepemilikannya.

Nofrika menceritakan, awal mula penangkapan saat itu dirinya hendak membuat sebuah gubuk sebagai tempat beristirahat saat menggarap perkebunan singkong miliknya.

"Saat saya mau buat gubuk di lahan saya, terus orang yang kerja ini ditangkap oleh pihak perusahaan. Tidak lama kemudian saya dipanggil oleh Polda Lampung, saat itu kalau tidak salah 3 kali, lalu pada tanggal 17 Januari 2023 saya ditahan hingga 24 Agustus 2023," kata Nofrika, saat ditemui di salah satu restoran usai dijemput oleh tim Penasihat Hukumnya, Kamis (24/08/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga : Hakim Vonis Bebas Nofrika Terdakwa Kasus Penebangan Kayu di Way Kanan, Ini Alasannya

Dimana lanjutnya, kayu yang ia tebang diperuntukan sebagai bahan membuat gubuk tempat meneduh saat turun hujan, sebab jika harus pulang ke kediamannya jarak tempuh cukup jauh.

Nofrika menjelaskan, sebelum ia dilimpahkan dan ditahan ke Rutan Bandar Lampung, dirinya sempat mendekam di tahanan Polda Lampung selama 2 bulan lebih.

"Lahan itu benar dari turun menurun dari jaman kakek saya, dan juga memang saya lahir disana, jadi memang itu tanah kami dan tempat kami," katanya.

Nofrika juga mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

"Saya tidak tahu perusahaan apa itu, saya tahu setelah adanya intimidasi dan bahkan saya ditangkap dan ditahan," terangnya.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Nofrika selaku terdakwa disangkakan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat huruf e UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana telah di ubah dalam pasal 78 ayat (2) seterusnya.

Dimana dalam pasal tersebut Nofrika didakwa melakukan aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan register 42, yang dikelola PT Inhutani V dan bekerja sama dengan PT. PML.

Nofrika selanjutnya dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp10 Juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU. Namun hakim tidak dapat menerima tuntutan dengan alasan tersebut di atas. (*)