Klaim Jaminan Hari Tua Mendominasi di BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung mencatat, masyarakat yang mengajukan klaim paling banyak setiap harinya ialah klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, ada beberapa klaim yang bisa dilakukan oleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Kemudian ada Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Itu adalah klaim yang bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif," kata Sulistijo, saat dimintai keterangan, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, dari beberapa program tersebut yang paling banyak diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ialah program JHT yang merupakan tabungan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari beberapa program klaim tersebut, yang paling banyak adalah di klaim setiap hari adalah jaminan hari tua. Jadi peserta mengambil tabungan, mereka mengambil hak nya," paparnya.
Untuk JHT lanjutnya, masyarakat yang sudah melakukan klaim sebanyak 19.321 kasus dengan jumlah nominal klaim Rp226.654.644.360, kemudian klaim JKK ada 334 masus dengan jumlah nominal klaim Rp7.492.563.350.
"Selanjutnya klaim JKM ada 247 kasus dengan jumlah nominal klaim Rp12.217.400.000, selanjutnya klaim JP ada 484 kasus dengan jumlah nominal klaim Rp5.126.963.480, kemudian klaim JKP ada 13 kasus dengan jumlah nominal klaim Rp33.361.840," jelasnya.
Sementara itu, untuk JKK peserta bisa mengajukan klaim ketika mengalami kecelakaan kerja. Mulai dari yang bersangkutan dalam perjalanan menuju ketempat kerja hingga sedang melakukan aktivas kerja.
"Syaratnya hanya dia jadi peserta aktif, kemudian dia dalam rangka melakukan aktivasi hubungan kerja kalau aktivitas pribadi tidak. Jadi waktu berangkat kerja dari rumah menuju ke tempat kerja atau didalam aktivitas kerja," terangnya.
Ia mengimbau kepada para perusahaan untuk dapat mendaftarkan karyawan nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dalam melakukan aktivasi kerja semua karyawan merasa terlindungi.
"Seperti yang kecelakaan kerja di Az Zahra yang menewaskan tujuh orang, itu didalam catatan kami para korban bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak ada santunan," ungkapnya.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat, terdapat delapan kasus kecelakaan kerja yang terjadi didaerah setempat sepanjang tahun 2023 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, angka kecelakaan kerja yang terjadi di Lampung setiap tahunnya terus mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Dimana pada periode tahun 2019 sampai 2020 ada 1.370, periode 2021 ada 237 kasus, periode 2022 ada 125 kasus dan periode 2023 ini ada 8 kasus.
Kecelakaan kerja terjadi karena dua hal, pertama unsafe condition, yaitu kondisi yang tidak aman, yang berkaitan dengan lingkungan kerja dan penggunaan peralatan.
"Kemudian nsafe action, yaitu tindakan tidak aman yang berkaitan dengan ketidaktaatan atas Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja dan aturan atau yang dikenal dengan human error," terang Agus. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025