• Minggu, 08 Juni 2025

Kuasa Hukum Deny Rolind Zabara Bantah Adanya Penganiayaan, Begini Penjelasannya

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15.19 WIB
302

Kuasa Hukum Deny, Ivin Aidyan Firnandez saat memberikan keterangan, Kamis (24/8/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabara, melalui kuasa hukum nya memberikan klarifikasi perihal penganiayaan yang dilakukan pada juniornya.

Kuasa Hukum Deny, Ivin Aidyan Firnandez dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ivin Aidyan dan Partners mengatakan, jika dirinya membenarkan adanya pertemuan antara Deny dan juniornya di IPDN. Namun pertemuan tersebut bukan penganiayaan melainkan silaturahmi.

"Benar terjadi silaturahmi diruang Kabid I, ruangan milik Deni. Pertemuan tersebut antara senior dan junior sesama alumni di IPDN. Silaturahmi itu terjadi dari sekira pukul 16.30 sampai 20.30 pada 8 Agustus 2023," kata Ivin saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Ia melanjutkan, setelah selesai sholat magrib para junior yang diketahui sedang magang di BKD tersebut diperbolehkan untuk pulang. Dari sekitar 10 orang, yang memilih untuk pulang berjumlah 2 orang dan sisanya 8 orang memilih untuk tetap tinggal.

"Peristiwa yang terjadi di kantor BKD pasca sholat magrib atau sekitar jam 7 adalah para junior hanya disuruh untuk  push up dan sit up, itu saja tidak lebih. Setelah nya mereka pulang bersama dari kantor BKD sekitar pukul 20.30 dalam keadaan sehat. Tidak ada penganiayaan dan sebagainya," paparnya.

Selanjutnya, korban atau pelapor yang diketahui bernama Ahmad Farhan pada pukul 21.09 yang masih menggunakan Baju Dinas Lapangan (PDL) tertangkap kamera sedang memesan dan memilih makanan di McDonald yang berada di Central Plaza (CP).

"Masih memaki baju PDL pelapor jam 21.09 dia tertangkap kamera sedang memesan dengan sehat, memilih dan membayar McDonald di Central Plaza. Dia sehat bahkan bisa makan bisa mesan yang lebih kurang dia di CP 1 jam," jelasnya.

Selanjutnya pelapor diketahui mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek sekitar pukul 23.00. Sehingga ada selang waktu yang harus dilakukan penyelidikan lebih mendalam oleh pihak kepolisian.

"Artinya dari jam 9 sampai ke rumah sakit ngapain saja. Apakah ada penganiayaan setelah nya yang kita tidak tahu. Kami tidak menampik kemungkinan adanya penganiayaan setelah dia makan di MCD karena melihat kondisi nya di rumah sakit sangat memprihatinkan," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika klien nya menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan yang ia timbulkan. Namun hal tersebut adalah kegiatan antara senior dan junior sehingga tidak ada kaitannya dengan almamater IPDN.

"Deny menyampaikan permohonan maaf, kegaduhan ini tidak ada sangkut pautnya dengan almamater. Ini hanya kegiatan senior dan junior diluar instansi pemerintahan. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengen pekerjaan, dengan almamater. Karena dia sangat mencintai dan menghormati almamater nya," katanya.

Seperti diketahui Deny dilaporkan kepada Polresta Bandar Lampung lantara melakukan penganiayaan terhadap junior di IPDN nya yang tengah magang di kantor BKD Lampung.

Selain itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah resmi mencopot jabatan Deny Rolind Zabara sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

"Sanksi nya kita copot dari jabatan nya, ini sambil menunggu proses hukum. Dalam artian sedang di proses, tetapi untuk pertama kali pak gubernur sudah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy.

Sementara untuk sangsi atau hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Deny masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung selesai yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. (*)