Edarkan Sabu di Way Kanan, Pria Asal Pesawaran Terancam Penjara Seumur Hidup

Barang bukti narkotika yang disita dari pelaku. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba
Polres Way Kanan meringkus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat, Jumat
(25/8/2023).
Pelaku yakni berinisial TD (53) warga Desa
Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dari pelaku diamankan
BB sabu seberat 111,54 gram.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo
mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada peredaran sabu di
wilayah hukum Way Kanan pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Atas hal itu, Satresnarkoba langsung
melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku TD, kita
menangkap pelaku pada Rabu 23 Agustus 2023," ujarnya Jumat (25/8/2023).
Saat akan diringkus di pinggir jalan depan
SPBU Baradatu, pelaku berusaha melarikan diri dengan mobilnya Daihatsu Terios
berplat BE 1432 YX.
"Lalu, petugas mengejar dan berhasil
mengamankan pelaku di Dusun Talang Plastik, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan
Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan," ucapnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan
mengamankan barang bukti sabu seberat 111,54 gram.
"Barang bukti itu ada di dalam kotak
kardus bertuliskan IRC warna biru hijau, dimana terdapat 4 bungkus plastik klip
bening berukuran besar berisi sabu yang disimpan di kursi belakang
mobilnya," jelasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
Pratomo menjelaskan pihaknya masih
mengembangkan perkara tersebut guna mencari adakah pelaku lain.
"Kita masih kembangkan, harap bersabar
dan jangan membuat gaduh karena akan menyulitkan pengembangan perkara,"
ucapnya.
Menurutnya, perkara narkoba merupakan
kejahatan transnasional dan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan
kejahatan.
Oleh sebab itu, pihaknya selalu berhati-hati
dalam pengembangan perkara tersebut agar lebih maksimal.
"Bagi masyarakat yang mengetahui
informasi sekecil apapun agar menghubungi pihak berwajib," pungkasnya.
Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan
atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20
Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025