• Jumat, 06 Juni 2025

Polda Gerebek Gudang Pengoplos BBM di Sidomulyo, Pertalite Disulap Jadi Pertamax, 8 Ton BBM Disita

Jumat, 25 Agustus 2023 - 08.17 WIB
451

Tampak tumpukan jerigen di gudang pengoplos BBM Sidomulyo Lampung Selatan yang berhasil diamankan Polda Lampung, Kamis (24/8/23). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang yang dijadikan tempat pengoplos bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel).

Polisi tiba di lokasi mengendarai 2 unit kendaraan Toyota Rush dan Toyota Fortuner sekitar pukul 12.24 WIB, Kamis (24/8).

Tim langsung mengecek sebuah rumah yang dijadikan gudang pengoplos BBM tersebut. Tidak berselang lama, polisi mengawal sebuah mobil Daihatsu Gran Max nomor polisi BE-9755-CX dan satu  sepeda motor Honda Mega Pro keluar dari gudang itu menuju ke lokasi gudang kedua.

Warga setempat menuturkan, polisi mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga sebagai pelaku pengoplosan BBM dari dalam gudang.

“Modusnya BBM jenis pertalite dicampur serbuk zat kimia lalu dijual menjadi pertamax. Dari lokasi, tim Polda Lampung menyita barang bukti berupa BBM sebanyak 220 jerigen seberat sekitar 8 ton,” kata warga ini, Kamis (24/8).

Usai penggeledahan, polisi mengangkut barang bukti BBM oplosan itu menggunakan satu unit truk lalu dibawa ke Rupbasan Bandar Lampung.

Kanit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP Setio Budi  Howo saat ditemui di lokasi mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan, dan mengarahkan untuk menghubungi Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo.

“Masih penyelidikan, hubungi Pak Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo ya,” kata Setio sembari masuk kendaraannya.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin saat dihubungi mengaku belum mengetahui terkait turunnya tim Polda Lampung tersebut. "Saya belum monitor," kata Kapolres.

Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo saat dihubungi membenarkan adanya penggerebekan gudang pengoplos BBM di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.

Namun, pihaknya belum bisa membeberkan berapa orang yang diamankan termasuk barang bukti yang disita. "Menunggu laporan anggota dulu mas," kata Donny.

Selain pengoplosan BBM, penimbunan BBM bersubsidi juga kerap terjadi di wilayah Lampung. Selama tahun 2022 lalu, paling tidak ada dua kasus penimbunan BBM bersubsidi diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung.

Salah satunya adalah penimbunan solar di gudang PT Usaha Remaja Mandiri (URM) di Jalan Soekarno Hatta KM 3-4 Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (18/10/2022) lalu. Dari lokasi, petugas mengamankan solar bersubsidi sebanyak 49 ribu liter atau 49 ton.

PT URM diduga melakukan praktek penimbunan solar subsidi sejak bulan Januari 2021. Perusahaan ini sudah menjual sebanyak 390 ton solar subsidi ke perusahaan lain senilai Rp2 miliar lebih.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka yakni BW (Direktur PT URM), DY (Karyawan PT URM), RN (supplier), HW (supplier), UJ (koordinator supir pembelian solar subsidi) dan DH (koordinator supir pembelian solar subsidi).

Tidak berselang lama, petugas Ditreskrimsus Polda Lampung kembali mengamankan sebanyak 11,75 ton solar bersubsidi milik PT Evron Raflesia Energi yang dibeli dari SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Solar dibeli mengunakan satu unit mobil tangki yang bertuliskan ‘PT Evron Raflesia Energi’ dengan nomor polisi BD-8498-IU.

Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan satu unit tangki berisi 11 ton lebih solar bersubsidi, Senin (5/12/2022) lalu. Berdasarkan hasil keterangan sopir truk, BBM bersubsidi tersebut akan dipindahkan ke mobil tangki bertuliskan ‘PT Evron Raflesia Energi’ berplat BD-8498-IU menggunakan selang dan mesin penyedot yang tak jauh dari lokasi SPBU.

Berdasarkan keterangan dari pengawas sekaligus operator SPBU, kegiatan pengecoran itu sudah berlangsung sejak Januari 2022. Pengecoran itu dilakukan paling sedikit satu kali seminggu dan paling banyak 2 kali seminggu.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono mendesak Polda Lampung menindak tegas semua pelaku pengoplos BBM maupun penimbunan BBM bersubsidi. Tindakan penyelewengan BBM tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Jika tidak ada tindakan tegas dikhawatirkan penyelewengan BBM bersubsidi akan semakin meluas. Kita berharap Polda Lampung melakukan penegakan hukum dengan menindak tegas para pelaku,” kata Budiono. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 25 Agustus 2023 dengan judul “Polda Gerebek Gudang Pengoplos BBM di Sidomulyo”