• Sabtu, 07 Juni 2025

Jakarta Dikepung Polusi, DLH Lampung Uji Kualitas Udara di Delapan Daerah Ini

Minggu, 27 Agustus 2023 - 21.29 WIB
152

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pengujian kualitas udara di daerah setempat. 

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menyebutkan, terdapat delapan daerah di Lampung yang menjadi titik pengujian kualitas udara oleh pihaknya. 

Delapan daerah tersebut yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Timur, dan Lampung Tengah. 

"Pengujian kualitas udara yang dilakukan oleh tim DLH Lampung ini telah dimulai sejak, Selasa 22 Agustus 2023. Dan diperkirakan selesai dalam waktu 17 hari," jelas dia, Minggu (27/8). 

Ia menyampaikan, alasan dipilihnya lokasi-lokasi tersebut dikarenakan dekat dengan perkebunan maupun industri. 

"Mudah-mudahan dalam waktu 17 hari, pengujian ini selesai. Karena untuk mengambil sampel di satu tempat aturan Permen LHK dilakukan di empat titik. Seperti di lingkungan perumahan, industri, daerah pinggir laut kalau ada laut, perkantoran, dan lainnya," tuturnya.

Menurutnya, pengujian ini dilakukan menindaklanjuti isu tentang kualitas udara di Jakarta yang kondisinya tidak dalam keadaan baik. 

Tetapi untuk kualitas udara di Lampung, kata Emilia memastikan masih dalam keadaan baik.

Itu terlihat dari alat AQMS yang ada di Kantor DLH Lampung, menunjukkan kualitas udara di Bandar Lampung masih di ambang batas normal.

"Kita ambil sampel di beberapa kabupaten kota tujuannya memetakan, jangan sampai kita jadi tertuduh sebagai penyumbang penyebab kualitas udara buruk di Jakarta," ucapnya. 

Emilia mengungkapkan bahwa terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab kualitas udara menjadi buruk.

Penyebabnya mulai dari transportasi, industri, hingga persampahan. Tentunya dalam penanganan ini harus dilakukan kolaborasi dengan semua sektor dan harus bergerak bersama tidak hanya dari lingkungan hidup. 

"Seperti industri perusahaan ada aturan untuk menanggulangi supaya kerusakan lingkungan tidak terjadi harus ditaati mereka. Karena mereka setiap enam bulan harus melaporkan bagaimana mengantisipasi, contoh pembuangan limbah, cerobong emisi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan update indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 pada laman IQAir.com, Selasa (15/8) pukul 18.04 WIB, kualitas udara di Provinsi Lampung masih didominasi kategori sedang. 

Pada platform tersebut dijelaskan, terdapat 51 daerah pemantauan kualitas udara di Provinsi Lampung. Dari jumlah tersebut, 1 daerah memiliki kualitas udara tidak sehat yaitu di Labuhanmaringgai dengan indeks kualitas udara 157.

Selanjutnya, 4 daerah memiliki kualitas udara kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yaitu di Jabung, Bandaragung, Jepara, Palas dengan indeks kualitas udara 112 sampai 127.

Sementara ada 43 daerah memiliki kualitas udara kategori sedang dengan indeks kualitas udara 51 sampai 99. Sedangkan sisanya 3 daerah kualitas udaranya kategori baik yakni di Kuripan, Krui, dan Biha dengan indeks kualitas udara masing-masing di angka 42. (*)