Jaksa Agung Instruksikan Tunda Perkara, Kasus DPRD Tanggamus Tetap Berlanjut

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi Senin (28/08/23). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Agung meminta tunda perkara kasus hukum yang melibatkan calon legislatif (Caleg), Calon Presidan (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan Calon Kepala Daerah.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, terkait petunjuk Jaksa Agung tersebut jika dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Mark Up biaya hotel DPRD Tanggamus, kasus tersebut tetap dilanjutkan.
"Kalau dari Puspenkum kemarin sudah diberi rilis juga sehubungan dengan petunjuk dari Jaksa Agung tersebut. Jadi kalau untuk kasus yang sudah berjalan contohnya DPRD Tanggamus itu tetap on the track," kata Ricky, saat dikonfirmasi, Senin (28/08/23).
Petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut berlaku untuk kasus yang baru masuk ke dalam tahap pelaporan, sehingga sesuai dengan petunjuk itu untuk dihentikan sementara.
"Laporan yang baru masuk ke tahap awal itu nanti bidang Intelejen dan Pidsus yang mengikuti petunjuk dari pada pak Jaksa Agung tersebut, nah kalau untuk kasus yang sudah on the track itu tetap dilanjutkan," katanya.
Baca juga : Jaksa Agung Minta Kejari Metro Tingkatkan Pengungkapan Kasus Korupsi
Terkait kategori kasus yang dihentikan sementara, Ricky mengatakan jika saat ini baru mendapatkan kasus tindak pidana korupsi. "Kalau untuk yang lainnya nanti kita lihat petunjuk lebih lanjut dari pimpinan," ujarnya.
Ricky menyampaikan, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp9 miliar, kemudian diperiksa sebanyak 17 saksi, dimana dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan telah dikembalikan oleh beberapa pihak sebesar Rp5 miliar.
"Tapi imbauan agar mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan tetap kita laksanakan, karena saat ini bukan hanya menuntut hukuman pidana penjara saja, namun juga untuk mengembalikan kerugian," terusnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.
Burhanuddin meminta jajarannya dibidang Intelejen dan tindak pidana khusus agar berhati-hati dan cermat dalam memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Capres, Cawapres, Caleg serta calon kepala daerah.
Khusus laporan yang melibatkan mereka, Burhanuddin meminta proses pemeriksaan ditunda baik tahap penyelidikan maupun penyidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Ayah Tiri di Bandar Lampung Setubuhi Anak Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Oknum Guru Honorer di Bandar Lampung Sodomi Enam Anak Dibawah Umur
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Polisi Temukan Jasad Bayi yang Dibuang Mahasiswa di Tegineneng
Sabtu, 21 Juni 2025