Diduga Kecanduan Judi Slot, Oknum Pol-PP Metro Nekat Curi Motor
Kupastuntas.co, Metro - Kabar mengejutkan tentang
penangkapan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro
menggegerkan masyarakat, yang bersangkutan diciduk di lingkungan kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pria yang merupakan tenaga honorer Satpol-PP dan bertugas di kantor Satpol-PP tersebut ditangkap unit Reskrim Polsek Metro Selatan pada Selasa (29/8/2023) pukul 14.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah pelaku melancarkan aksinya mencuri satu unit motor. Oknum tenaga honorer Satpol-PP yang ditangkap itu ialah Deni Irawan (25), warga Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dirinya diamankan Polisi atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik warga Jl. R Suprapto RT 011 RW 003, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan.
Salah seorang warga menerangkan bahwa proses penangkapan yang dilakukan petugas berlangsung cepat.
"Tadi siang itu kejadiannya, cepat kok mas. Dia memang anggota Pol-PP, kalau tugasnya dimana kurang tau pasti, tapi memang setau saya dulunya tugas disana," ucap Hamzah salah seorang warga sekitar kantor DPRD saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Selasa (29/8/2023) malam.
Saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kapolsek Metro Selatan IPTU Kosim TR membenarkan informasi penangkapan pencuri yang merupakan oknum anggota Satpol-PP Kota Metro tersebut.
Kapolsek menerangkan bahwa tersangka Deni Irawan melakukan pencurian sepeda motor warga Sumbersari pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Usai melancarkan aksinya, kurang dari 24 Polisi berhasil meringkus pelaku pada Selasa (29/8/2023) pukul 14.30 WIB.
"Anggota Reskrim Polsek Metro Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor korban berada di kantor DPRD Kota Metro. lalu anggota mendatangi Kantor DPRD Metro dan melakukan pengamanan terhadap pelakunya yang merupakan anggota Pol-PP Kota Metro," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co.
Kapolsek menceritakan kronologis pencurian yang dilakukan Deni Irawan pada Senin malam kemarin. Saat kejadian berlangsung, motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BE 8594 FQ milik korban bernama Sudarsono itu dicuri dari dalam rumahnya.
"Tersangka ini melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong di tinggal pergi untuk kondangan. Lalu pelaku mencuri dengan masuk kedalam rumah korban diduga dengan memanjat pagar rumah bagian belakang dan turun kedalam rumah korban bagian belakang," terangnya.
Pelaku yang melancarkan aksinya seorang diri sempat
melakukan pengrusakan agar motor dapat dibawa kabur.
"Pelaku membuka pintu yang menghubungkan ruang belakang dengan ruang tengah dengan cara mendorong sehingga kunci grendel mengalami kerusakan, lalu pelaku memasuki ruang keluarga dan mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang ada gantungan kunci dan didalam gantungan terdapat STNK sepeda motor milik korban," jelasnya.
"Pelaku membawa kunci sepeda motor milik korban ke ruang belakang tempat sepeda motor korban terparkir , kemudian pelaku membuka pintu samping rumah korban dan mengeluarkan sepeda motor milik korban, kemudian pelaku membawa pergi melalui pintu samping rumah korban," sambungnya.
Setelah penangkapan Deni, Polisi melakukan pengembangan dan menemukan motor hasil curiannya disebuah rumah kost yang terdapat di wilayah Jalan Tawes Kecamatan Metro Timur.
"Motor itu ditemukan di rumah kost di wilayah jalan tawes, saat ditemukan itu kondisi motor sudah dipreteli. Plat nopol, batok kepala motor dan sepionnya itu sudah di copot semua," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk membayar hutang dan angsuran motornya. Ia sempat menjajakan motor curiannya ke sejumlah warga Metro Kibang, Lampung Timur.
"Motor itu sempat ditawarkan ke orang-orang, tapi belum kejual sudah berhasil kita amankan dan kurang dari 24 jam. Kalau dari pengakuannya, alasan dia mencuri itu untuk bayar hutang dan angsuran motor. Dari pengakuannya, dia baru sekali mencuri motor itu, tapi akan kami lakukan pengambangan lebih lanjut," ucapnya.
Terpisah, salah seorang anggota Satpol-PP yang enggan identitasnya disebutkan menjelaskan bahwa oknum Satpol-PP yang ditangkap lantaran kasus pencurian motor itu merupakan honorer angkatan tahun 2017.
"Dia itu leting 2017, pertama kali dinas di Trantibum. Abis dari sana kemudian piket rumah dinas Wakil walikota, abis itu ke piket kantor DPRD. Terus dia dikembalikan lagi ke Trantibum karena jarang ngisi buku laporan piket," ungkapnya.
Satpol-PP tersebut juga menerangkan keseharian rekannya tersebut yang kerap bermain judi online lewat aplikasi slot.
"Gak lama dari itu dia di piketkan lagi di kantor Pol-PP mulai pertanggal 1 Agustus. Baru bertugas di kantor Mako itu. Kalau pas ditangkap itu mungkin pas lagi main aja di kantor DPRD," ucapnya.
"Dia itu sudah menikah dan sudah punya anak 1, tinggalnya memang di Sukadamai. Kalau kesehariannya itu ya seperti biasa, orangnya juga baik tapi memang tongkrongannya itu bareng sama teman-teman Pol-PP yang suka main judi online, slot itu yang biasanya kenceng," tandasnya.
Akibat perbuatannya, oknum Pol-PP pencuri motor di Metro
tersebut telah diamankan di Mapolsek Metro Selatan. Deni Irawan terancam pasal
363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara paling
lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Kupas Tuntas Grup Dorong Peningkatan Kualitas Jurnalistik di Era Persaingan Digital
Jumat, 06 Desember 2024 -
Metro Masuk Tiga Besar Kota Pangan Aman 2024
Kamis, 05 Desember 2024 -
DPRD Metro Desak Pemerintah Kota Perbaiki Sistem Pengelolaan Sampah
Rabu, 04 Desember 2024 -
Terima Laporan OPD Jarang Apel, BPK Periksa OPD se-Kota Metro Jelang Akhir Tahun
Selasa, 03 Desember 2024