• Kamis, 14 November 2024

Waspada! Dua Pencuri Gasak Motor saat Acara Hajatan di Tubaba

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15.34 WIB
98

Dua pelaku saat diamankan di Mapolsek Lambu Kibang. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat meringkus WD (28) dan SR (65), pencuri motor, pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin mengatakan, pelaku diringkus karena menggasak motor milik korban Eko Santoso (35) warga Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Aksi itu terjadi di pesta hajatan pada Minggu 27 Agustus 2023 malam di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Lambu Kibang. Saat itu motor korban Honda Beat berplat T 5217 CW sedang diparkir di sekitar lokasi hajatan. Lalu kedua pelaku datang ke acara hajatan tersebut mengendarai motor Vega R," kata Amaluddin, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Awalnya para pelaku berkeliling mencari sasaran motor yang akan dicuri di lokasi pesta hajatan tersebut. "Akhirnya motor korban digasak dengan cara dirusak kunci kontaknya dan langsung dibawa kabur," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Lambu Kibang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa satu pelaku berada di Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," imbuhnya.

Lalu pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui aksi pencurian tersebut. Lalu, kami melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku kedua yang sudah diketahui keberadaannya," jelasnya.

Pelaku kedua berhasil diamankan di Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Para pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 4 TKP di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang dan Lampung Timur," bebernya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat milik korban, 1 unit motor milik pelaku, dan kunci letter T.

Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lambu Kibang guna pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat Curanmor)," pungkasnya. (*)