Gencar Sosialisasi, Kemenkumham Lampung Ingin Semua UMK Mengetahui Perseroan Perorangan

Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Perseroan Perorangan Tahun Anggaran 2023 di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (30/8/2023). Foto: Suhaili/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung kembali menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Perseroan Perorangan Tahun Anggaran 2023 di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (30/8/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha mengatakan, Kemenkumham Lampung gencar melakukan sosialisasi Perseroan Perorangan.
Hal itu dilakukan karena pihaknya memiliki target agar semua Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Lampung bisa mengetahui tentang bagaimana cara mendaftar serta apa saja manfaatnya.
"Pemerintah berupaya agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan dan hasil pembangunan, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi," kata Dr. Alpius.
Parisipasi itu yakni dengan menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan pemangkasan atau revisi terhadap berbagai regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Bahkan melalui Pasal 109 dan Pasal 153 UU Cipta Kerja tersebut telah melahirkan suatu korporasi yang baru dengan entitas Badan Hukum baru yaitu Perseroan Perorangan," lanjutnya.
Sebagai turunannya dari beleid tersebut, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
"Sementara itu, pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diikuti dengan mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas," terangnya.
Perseroan Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas, berbentuk badan hukum, yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu (1) orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Kementerian Hukum dan HAM mengubah rezim Pengesahan menjadi rezim pendaftaran. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian, sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
"Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya yaitu Rp 5 miliar, sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan," ungkapnya.
Dalam pengembangan Perseroan Perorangan lanjutnya, pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (one-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan dijalankannya.
"Melalui Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan diharapkan dengan status badan hukum Perseroan Perorangan, para pelaku usaha/UMK nantinya akan lebih mudah dalam akses layanan perbankan seperti pembuatan rekening dan permodalan, kemudahan perizinan, pelaporan keuangan dan perpajakan; mampu mengembangkan kegiatan usaha baik di bidang ekspor dan impor, bahkan jika akan mengubah menjadi persekutuan modal seperti perseroan terbatas pada umumnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Tinjau MPLS, Dorong Peningkatan Pendidikan Berkualitas dan Merata
Selasa, 15 Juli 2025 -
Taufiqullah: Proyek Drainase di Lampung Barat Amblas Karena Hujan Deras
Selasa, 15 Juli 2025 -
Dinkes Lampung Gelontorkan Rp5 Miliar untuk Ventilator hingga X-Ray di RSUD Bandar Negara Husada Kota Baru
Selasa, 15 Juli 2025 -
Saatnya Inovatif di Tengah Defisit
Selasa, 15 Juli 2025