Ismanto: Semua Caleg Eks Napi di Lampung Ancaman Hukumannya di Bawah 5 Tahun

Foto: Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan semua calon legislatif (caleg) eks narapidana yang masuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Lampung ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tidak ada mantan caleg yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan dalam proses verifikasi administrasi caleg DPRD Provinsi Lampung tidak ditemukan caleg eks narapidana (napi) dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Termasuk pada saat tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 19-28 Agustus 2023 lalu, tidak ada masyarakat yang mempermasalahkan daftar calon sementara (DCS) eks narapidana.
"Meskipun tidak ada caleg eks napi yang ancamannya di atas 5 tahun, terdapat caleg yang diancam pidana di bawah 5 tahun seperti kasus menabrak seseorang sampai dengan meninggal dunia. Sedangkan eks narapidana koruptor yang diancam di bawah 5 tahun kami tidak mendata hal itu. Karena tidak ada aturan PKPU mengharuskan KPU mendata atau mempublishnya,” jelasnya, Selasa (29/8/2023).
Ismanto menerangkan, berdasarkan PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 11 poin G disebutkan persyaratan administrasi bakal calon legislatif adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih.
Menurut Ismanto, aturan itu juga mengatur bagi caleg eks napi yang ancamannya 5 tahun atau lebih harus selesai dulu menjalani pidananya dan baru bisa mencalonkan lagi setelah jeda 5 tahun usai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ditanya jumlah caleg eks napi di DPRD Lampung di Pemilu 2024, Ismanto tidak bersedia menyebutkan. Ia berdalih KPU tidak memiliki kewajiban untuk mempublishnya.
"Caleg eks napi lah yang wajib mempublish kepada publik dengan mengumumkan pada baliho selama 5 hari. Hal itu ada dalam juknis lalu buktinya di upload dalam SILON. KPU menjaga data pribadi caleg, dan ini termasuk data yang dikecualikan (eks napi) data pribadi ini. Kita hanya mengumumkan DCS,” paparnya.
Baca juga : KPU Lampung Belum Bersedia Merilis Caleg Eks Napi, Bawaslu: Harus Diumumkan ke Publik
Pengamat Politik Fisip Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan mengatakan regulasi yang ada saat ini telah memberikan ruang dan tidak membatasi kepada caleg yang punya rekam jejak sebagai mantan napi.
"Secara regulasi itu diberi ruang, akibatnya muncullah caleg mantan narapidana. Lalu secara kelembagaan kepartaian mengabaikan integritas. Parpol merekrut caleg mantan narapidana dengan alasan elektabilitas,” kata Dedy.
Menurutnya, regulasi serta perilaku masyarakat itu masih sangat terbuka terhadap rekam jejak buruk para caleg yang tidak selaras dengan semangat mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.
Dedy mengatakan, peluang korupsi itu akan tetap ada bagi mantan napi korupsi yang maju sebagai caleg.
"Masih banyak kader partai yang lebih mempunyai integritas untuk diusulkan menjadi caleg. Caleg-caleg yang punya rekam jejak mantan napi seharusnya dihindari dulu. Regulasinya itu harusnya menutup ruang itu dan diperkuat dengan komitmen parpol untuk menghadirkan rekam jejak caleg yang bersih," ungkapnya.
"Kita khawatirkan para caleg mantan napi ini akan kembali mengulangi perbuatannya saat duduk menjadi wakil rakyat. Cara efektif yang bisa dilakukan adalah rakyat tidak memilih caleg eks napi ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait ada tidaknya caleg mantan narapidana yang maju sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung di Pemilu 2024.
"Kita sudah koordinasi dengan KPU, karena kita sudah menerima surat edaran dari Ketua Bawaslu RI mengenai mantan narapidana caleg. Yang intinya mantan napi caleg harus melampirkan surat keterangan dari kepala lapas terkait keluarnya yang bersangkutan dari penjara. Kami sudah koordinasi dan menyurati KPU untuk melakukan penelusuran caleg mantan narapidana," paparnya.
Surat dari kepala lapas tersebut wajib dilampirkan paling lambat hingga 4 November 2023 atau setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Suheri menegaskan bahwa Bawaslu akan minta kepada para caleg mantan narapidana yang maju di Pemilu 2024 untuk menyampaikan rekam jejaknya itu kepada publik.
"Nanti kita akan minta kepada caleg mantan napi untuk mengumumkan dirinya di media massa termasuk media sosial bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana dengan ancaman berapa tahun dan bebasnya tanggal berapa. KPU juga akan mengumumkan caleg itu di media massa bahwa caleg itu mantan narapidana," tandasnya.
Suheri mengingatkan bahwa para caleg mantan narapidana itu wajib menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana yang menjadi caleg DPRD Provinsi Lampung.
Hal itu sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebut bahwa caleg narapidana harus mempublish ke media massa bahwa dia mantan narapidana. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 30 Agustus 2023 dengan judul "Ismanto: Semua Caleg Eks Napi di Lampung Ancaman Hukumannya di Bawah 5 Tahun"
Berita Lainnya
-
Oknum Guru Honorer di Bandar Lampung Sodomi Enam Anak Dibawah Umur
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Polisi Temukan Jasad Bayi yang Dibuang Mahasiswa di Tegineneng
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025