• Minggu, 18 Mei 2025

Realisasi Program Keringanan PKB di Lampung Pada Agustus Capai Rp17 Miliar

Senin, 04 September 2023 - 12.02 WIB
88

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat pemasukan dari realisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Agustus mencapai Rp17 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, jumlah kendaraan yang mengikuti program PKB untuk kendaraan roda dua sebanyak 6.233 unit dan kendaraan roda empat 2.442 unit.

"Realisasi program keringanan PKB kita pada bulan Agustus mencapai Rp17.820.014.342. Untuk jumlah total kendaraan yang mengikuti program keringanan PKB ada 8.685 unit kendaraan," katanya saat dimintai keterangan, Senin (4/9/2023).

Ia merincikan untuk realisasi PAD dari program keringanan PKB pada bulan April sebanyak Rp14,16 miliar dengan jumlah kendaraan 6.837 unit yang terdiri dari 4.811 unit kendaraan roda dua dan 2.026 unit kendaraan roda empat.

Selanjutnya pada bulan Mei realisasi PAD meningkatkan menjadi Rp17,77 miliar dengan jumlah kendaraan yang mengikuti sebanyak 8.824 yang terdiri dari 6.373 unit kendaraan roda dua dan 2.451 unit kendaraan roda empat.

"Kemudian di Juni Rp13,71 miliar dengan jumlah kendaraan 6.692 unit yang terdiri dari 4.779 motor dan 1.913 mobil. Ini menurun karena ada libur nasional hari raya idul adha," paparnya.

Sementara pada bulan Juli realisasi PAD yang diperoleh sebesar Rp16,5 miliar. Dengan jumlah kendaraan sebanyak 8.102 unit yang terdiri dari 5.856 unit kendaraan roda dua dan 2.246 unit kendaraan roda empat.

"Alhamdulillah di bulan Agustus ini pendapatan dari program PKB menjadi Rp17 miliar. Ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perolehan pada bulan Juli kemarin," katanya.

Pada kesempatan tersebut Adi mengajak kepada seluruh masyarakat Lampung untuk segera memanfaatkan program keringanan PKB yang akan segera berakhir pada 30 September mendatang.

"Harapan kami masyarakat segera manfaatkan program PKB yang tinggal sebulan lagi. Karena belum tentu pada tahun-tahun berikutnya pemerintah akan mengadakan program yang sama," jelasnya.

Adi menjelaskan jika pihaknya terus melakukan berbagai upaya guna memaksimalkan sisa waktu program PKB tersebut dengan sebaik mungkin.

"Kita terus lakukan sosialisasi karena mungkin saja ada masyarakat yang belum tahu kalau ada program keringanan PKB. Biasanya juga di waktu-waktu terkahir baru masyarakat mau membayar," katanya.

Seperti diketahui Pemprov Lampung saat ini tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama enam bulan kedepan. Dimana pemberian keringanan tersebut dimulai sejak 3 April hingga 30 September 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut telah tertuang didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tahun 2023.

Untuk sepeda motor dengan 150 cc diberikan keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 151 cc sampai dengan 200 cc keringanan 60 persen, kendaraan lebih 201 cc keringanan 50 persen. (*)