Realisasi Program Keringanan PKB di Lampung Pada Agustus Capai Rp17 Miliar

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat pemasukan dari realisasi
program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Agustus mencapai
Rp17 miliar.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah
mengatakan, jumlah kendaraan yang mengikuti program PKB untuk kendaraan roda
dua sebanyak 6.233 unit dan kendaraan roda empat 2.442 unit.
"Realisasi program keringanan PKB kita
pada bulan Agustus mencapai Rp17.820.014.342. Untuk jumlah total kendaraan yang
mengikuti program keringanan PKB ada 8.685 unit kendaraan," katanya saat
dimintai keterangan, Senin (4/9/2023).
Ia merincikan untuk realisasi PAD dari program
keringanan PKB pada bulan April sebanyak Rp14,16 miliar dengan jumlah kendaraan
6.837 unit yang terdiri dari 4.811 unit kendaraan roda dua dan 2.026 unit
kendaraan roda empat.
Selanjutnya pada bulan Mei realisasi PAD
meningkatkan menjadi Rp17,77 miliar dengan jumlah kendaraan yang mengikuti
sebanyak 8.824 yang terdiri dari 6.373 unit kendaraan roda dua dan 2.451 unit
kendaraan roda empat.
"Kemudian di Juni Rp13,71 miliar dengan
jumlah kendaraan 6.692 unit yang terdiri dari 4.779 motor dan 1.913 mobil. Ini
menurun karena ada libur nasional hari raya idul adha," paparnya.
Sementara pada bulan Juli realisasi PAD yang
diperoleh sebesar Rp16,5 miliar. Dengan jumlah kendaraan sebanyak 8.102 unit
yang terdiri dari 5.856 unit kendaraan roda dua dan 2.246 unit kendaraan roda
empat.
"Alhamdulillah di bulan Agustus ini
pendapatan dari program PKB menjadi Rp17 miliar. Ini mengalami peningkatan jika
dibandingkan dengan perolehan pada bulan Juli kemarin," katanya.
Pada kesempatan tersebut Adi mengajak kepada
seluruh masyarakat Lampung untuk segera memanfaatkan program keringanan PKB
yang akan segera berakhir pada 30 September mendatang.
"Harapan kami masyarakat segera
manfaatkan program PKB yang tinggal sebulan lagi. Karena belum tentu pada
tahun-tahun berikutnya pemerintah akan mengadakan program yang sama,"
jelasnya.
Adi menjelaskan jika pihaknya terus melakukan
berbagai upaya guna memaksimalkan sisa waktu program PKB tersebut dengan sebaik
mungkin.
"Kita terus lakukan sosialisasi karena
mungkin saja ada masyarakat yang belum tahu kalau ada program keringanan PKB.
Biasanya juga di waktu-waktu terkahir baru masyarakat mau membayar,"
katanya.
Seperti diketahui Pemprov Lampung saat ini
tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama enam bulan
kedepan. Dimana pemberian keringanan tersebut dimulai sejak 3 April hingga 30
September 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut telah tertuang didalam
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang keringanan pajak
kendaraan bermotor dan BBNKB tahun 2023.
Untuk sepeda motor dengan 150 cc diberikan
keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 151 cc sampai dengan 200 cc
keringanan 60 persen, kendaraan lebih 201 cc keringanan 50 persen. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Penyandang Disabilitas Meriahkan Jalan Sehat dan Senam HUT ke-343 Kota Bandar Lampung
Minggu, 18 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Pertanian di Lampung dengan Alat Berbasis Internet of Things
Minggu, 18 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Dukung Pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Hadapi PSU Pesawaran, Sudin Tegaskan Saksi dan Kordes Bekerja Maksimal Menangkan Nanda-Anton
Sabtu, 17 Mei 2025