Guru Besar Unila Bujang Rahman: Penghapusan Skripsi Hilangkan Budaya Ilmiah Kampus

Guru Besar Managemen Pendidikan sekaligus pengamat pendidikan dari Universitas Lampung (Unila), Bujang Rahman. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guru Besar Managemen Pendidikan sekaligus pengamat pendidikan dari Universitas Lampung (Unila), Bujang Rahman menilai, Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023, dengan tidak dijadikannya skripsi sebagai syarat kelulusan bagi calon sarjana sangat berpotensi mengancam budaya ilmiah kampus.
Kampus sebagai lembaga akademik menurutnya harus mampu melahirkan manusia-manusia yang mampu berpikir ilmiah.
Sementara guna membentuk manusia yang berpikiran ilmiah antara lain dengan melakukan riset yang harus dikemas dalam bentuk laporan ilmiah.
"Kampus bukan lembaga industri, maka manusia yang diciptakan oleh kampus bukan seperti kita memproduksi industri. Kampus harus melahirkan orang yang cerdas, maka basic pengembangan kampus itu adalah ilmiah. Jadi yang kita hasilkan itu masyarakat yang berpikir secara ilmiah," kata Bujang, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Maka atas dasar itu, jika nantinya aturan ini terlaksana, Bujang mengaku khawatir jika kampus nantinya akan kehilangan cara untuk menanamkan budaya ilmiah kepada mahasiswanya.
"Karena yang namanya budaya ilmiah itu berawal dari pendidikan. Kalau mahasiswa tidak dibudayakan riset dan penelitian, tidak akan lagi menjadi masyarakat ilmiah. Kalau orang sudah jauh dari budaya ilmiah, maka apa bedanya orang sekolah dan tidak sekolah," tuturnya.
Ia berharap bahwa kebijakan ini dapat dikaji secara serius. Sebab jika tidak, bukan tidak mungkin lulusan-lulusan yang nantinya akan dilahirkan kampus, adalah lulusan dengan pemikiran yang pragmatis.
"Itu akan merusak masa depan bangsa, sebab hedonisme itu terlahir dari orang-orang yang terlalu berpikir pragmatis," kata Bujang.
Produk perguruan tinggi bukan semata-mata memenuhi kebutuhan industri, tapi lebih dari sekedar itu, kata Bujang, perguruan tinggi merupakan bagian dari penyelenggaraan kehidupan nasional yang harus andil untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Orang cerdas itu bukan hanya dilihat dari skill dari kompetensi, tapi kapasitas berpikir dan itu adalah sebuah keniscayaan. Kalau orang tidak pernah biasakan berpikir ilmiah maka dia akan jauh dari kecerdasan," tegasnya.
Bujang menuturkan, skripsi merupakan bentuk karya ilmiah paling sederhana. Sebab tuntutannya hanya mengaplikasikan bidang ilmu dilapangan serta menuangkan ilmunya dalam bentuk laporan ilmiah.
Untuk itu, jika memang aturan ini nantinya benar-benar diterapkan, Bujang mengatakan, apapun bentuk project yang ditawarkan maka mahasiswa harus tetap mampu menuangkan hasil kerjanya ke dalam sebuah laporan yang bersifat ilmiah.
"Mahasiswa bekerja dengan cara berpikir ilmiah, maka laporkan juga dengan cara ilmiah. Sebab kalau orang tidak bisa berpikir ilmiah dia tidak akan bisa berpikir kritis," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
84 Orang Jadi Korban TPPO, DPRD Lampung Minta Pelaku Ditindak Tegas
Minggu, 18 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Bayar Opsen Pajak Mineral ke Bapenda Provinsi Lampung dan Serahkan Jaminan Reklamasi 214,4 Juta ke Dinas ESDM
Minggu, 18 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bus Sekolah Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Minggu, 18 Mei 2025 -
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dari SGC, Pengamat: Jadi Fakta Hukum, Kejaksaan Harus Usut
Minggu, 18 Mei 2025