Transaksi Katalog Elektronik Lokal Pemda di Lampung Capai Rp451 Miliar

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biro
Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung mencatat jumlah transaksi
pada katalog elektronik lokal pemerintah daerah se-Provinsi Lampung hingga saat
ini mencapai angka Rp451,790,308,908.00.
"Belanja pada katalog elektronik lokal
saat ini se Lampung sudah mencapai Rp451 miliar dengan total keseluruhan produk
yang sudah tayang sebanyak 70.812 produk," kata Kepala BPBJ Provinsi
Lampung Slamet Riyadi saat dimintai keterangan, Selasa (5/9/2023).
Slamet merincikan jika untuk Pemprov Lampung
produk yang sudah tayang sebanyak 12.684, jumlah penyedia 519 dengan jumlah
transaksi Rp122 miliar. Kemudian Kota Bandar Lampung produk yang tayang
sebanyak 6.208 produk, jumlah penyedia 337 dengan jumlah transaksi Rp37 miliar.
"Kemudian Metro produk yang tayang 6,347
produk dengan jumlah penyedia 373 dan jumlah transaksi nya Rp39 miliar.
Kabupaten Pesawaran produk yang tayang sebanyak 1.268 produk dengan jumlah
penyedia 88 dan total transaksi nya Rp12 miliar," jelasnya.
Dilanjutkan dengan Pringsewu produk tayang
sebanyak 4,868 produk dengan jumlah penyedia 213 dan total transaksi Rp25
miliar. Kemudian Tanggamus produk tayang sebanyak 1.545 produk dengan penyedia
57 dan total transaksi sebanyak Rp10 miliar.
Kemudian Pesisir Barat jumlah produk tayang
sebanyak 1.209 produk dengan jumlah penyedia 78 dan total transaksi Rp4 miliar.
Kemudian Lampung Barat jumlah produk tayang sebanyak 2.281 dengan jumlah
penyedia 64 dan total transaksi Rp4 miliar.
"Selanjutnya Lampung Tengah produk tayang
sebanyak 7.555 produk dengan jumlah penyedia 422 dan total transaksi Rp53
miliar. Kemudian Tulang Bawang produk tayang 1.451 produk dengan penyedia 422
dan total transaksi Rp4 miliar," jelasnya.
Dilanjutkan dengan Tulangbawang Barat jumlah
produk tayang sebanyak 1.896 dengan penyedia 339 dan total transaksi Rp4
miliar. Selanjutnya Mesuji jumlah produk tayang sebanyak 3.762 produk dengan
jumlah penyedia 203 dan total transaksi Rp45 miliar.
Selanjutnya Lampung Utara produk tayang
sebanyak 1.612 produk dengan total penyedia sebanyak 72 dan total transaksi
sebanyak Rp2 miliar. Kemudian Way Kanan jumlah produk tayang sebanyak 2.049
dengan total penyedia 61 dan jumlah transaksi Rp10 miliar.
"Kabupaten Lampung Timur jumlah produk
tayang sebanyak 1.075 dengan jumlah penyedia 62 dan total transaksi Rp3 miliar.
Kemudian terakhir Lampung Selatan dengan produk tayang sebanyak 15.002 dengan
jumlah penyedia 436 dan total transaksi Rp74 miliar," katanya.
Pada kesempatan tersebut ia berharap agar
pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memaksimalkan belanja barang dan jasa
pada katalog elektronik lokal. Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden
Joko Widodo.
"Harapan kami tentu semua pemda dapat
melakukan belanja APBD nya didalam katalog elektronik lokal secara
maksimal," jelasnya.
Ia juga mengatakan jika saat ini produk
pekerjaan jalan sudah masuk kedalam katalog elektronik lokal. Sehingga nantinya
dalam pekerjaan perbaikan jalan tidak perlu tender cukup menggunakan katalog elektronik
lokal.
"Produk pekerjaan jalan sudah muncul di e
katalog lokal jadi gak usah tender sehingga lebih cepet proses nya. Namun ini
tergantung dengan dinas nya apakah akan segera menggunakan atau tidak,"
kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan
seluruh pemerintah daerah segera memasukkan produk-produk unggulan di wilayah
masing-masing kedalam e-katalog lokal.
Langkah tersebut penting dilakukan agar
pengadaan barang dan jasa daerah bisa difokuskan kepada barang-barang yang
berasal dari kawasan itu sendiri dan dapat membantu para UMKM. (*)
Berita Lainnya
-
84 Orang Jadi Korban TPPO, DPRD Lampung Minta Pelaku Ditindak Tegas
Minggu, 18 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Bayar Opsen Pajak Mineral ke Bapenda Provinsi Lampung dan Serahkan Jaminan Reklamasi 214,4 Juta ke Dinas ESDM
Minggu, 18 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bus Sekolah Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Minggu, 18 Mei 2025 -
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dari SGC, Pengamat: Jadi Fakta Hukum, Kejaksaan Harus Usut
Minggu, 18 Mei 2025