11 Hotel dan 90 Restoran di Bandar Lampung Nunggak Pajak

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre Setiawan. Foto: Okta/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan Hotel dan Restoran di
Bandar Lampung menunggak pajak, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang
Pajak Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre
Setiawan.
Andre mengatakan sampai dengan Juli 2023 terdata ada sekitar 11
hotel dan 90 restoran yang masih nunggak bayar pajak.
"Kalau data bulan Agustus belum bisa dilihat, tapi untuk data
bulan Juli masih ada yang nunggak. Jumlah tunggakan hotel per Juli itu sekitar
40-an juta dari 11 objek/WP (Wajib Pajak)," Kata Andre, rabu (6/9/2023).
"Sementara pada restoran ada tunggakan sebesar 350 juta
dari 90 resto/WP," Sambungnya.
Namun dalam hal ini, pihaknya tidak memperbolehkan media dalam
memaparkan nama-nama tempat yang masih dalam tunggakan tersebut.
"Kalau nama-namanya tidak boleh disebutkan, karna sudah ada
undang-undangnya," Jelasnya.
Sesuai aturan yang harus diterapkan, kata Andre yakni tidak
memberitahukan kepada publik soal rahasia wajib pajak.
Hal ini berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah
dan retribusi daerah, pasal 172 pada ayat (1) menyatakan, "Setiap pejabat
dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak, dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan (daerah)".
"Dalam aturannya, informasi wajib pajak dirahasiakan. Jadi
bukan karena ada hal lain, informasi terkait wajib pajak tidak dibuka dipublik.
Tapi inilah kententuan dari perundang-undangan perpajakan," Jelasnya.
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No.6 Tahun
1983 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan pasal 34 ayat 1, UU
No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah, Bab XIV ketentuan khusus
pasal 172.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya selalu rutin tiap bulan
melakukan upaya penagihan pajak dengan menyertakan surat tagihan pajak daerah
tidak hanya untuk hotel dan resto saja, tetapi seluruh yang bersangkutan pajak
daerah.
"Upaya - upaya yang biasa kita laksanakan itu pertama kita
berikan teguran pertama tertulis, lalu teguran kedua, sampai dengan teguran ke
tiga kemudian tidak ada respon dan tidak ada pembayaran dari mereka, maka
langkah selanjutnya adalah stikerisasi," Ungkapnya.
"Jadi penerapan low and case itu kita tegakkan, pemberian
sanksi, baik itu sanksi administratif atau denda maupun sanksi lain seperti
stikerisasi itu kita jalani," Sambungnya.
Lebih lanjut jelasnya, jika stikerisasi masih tidak direspon
atau tidak ada penyelesaian maka pihaknya akan lakukan penutupan sementara
kegiatan usaha.
Lalu akan dilakukan pencabutan izin usaha sementara sampai
dengan batas waktu yang disepakati. "Misal sepakat 2 bulan dan dalam 2
bulan tetap tidak bayar, kita tutup permanen," Jelasnya.
"Penutupan sementara ini diikuti dengan pencabutan izin
sementara, tapi sampai saat ini kita nggak pernah sampai sejauh itu. Selama ini
masih bisa dilakukan cara-cara persuasif seperti pemberian surat teguran 1 2 3,
memberikan sanksi, stikerisasi, dan setelah itu ya mereka itu bayar,"
Tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan upaya dalam pengawasan
dengan memasang tapping box di hampir seluruh objek pajak hotel.
"Itu memudahkan kita melakukan pengawasan. Jadi setelah
kena sanksi di objek pajak hotel itu masuk ke dalam tapping box alat perekam
setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis," Jelasnya.
"Kalau hotel tersebut tetap tidak bayar, kita lakukan
pemeriksaan. Setelah hotel tersebut bayar dengan cara mencicil atau melunasi
kita nggak ke tahap selanjutnya," Tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran, Ini Nama-nama Tim Perumus dan Panelis
Minggu, 18 Mei 2025 -
Singgung Keputusan MK, Supriyanto Minta Maaf Belum Bisa Jaga Amanah Masyarakat
Minggu, 18 Mei 2025 -
Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran, Nanda-Antonius Siap Perbaiki Infrastruktur Jalan dan Pertanian
Minggu, 18 Mei 2025 -
62.811 Kendaraan di Lampung Ikuti Program Pemutihan Pajak
Minggu, 18 Mei 2025