• Minggu, 18 Mei 2025

11 Hotel dan 90 Restoran di Bandar Lampung Nunggak Pajak

Rabu, 06 September 2023 - 15.19 WIB
355

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre Setiawan. Foto: Okta/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan Hotel dan Restoran di Bandar Lampung menunggak pajak, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre Setiawan.

Andre mengatakan sampai dengan Juli 2023 terdata ada sekitar 11 hotel dan 90 restoran yang masih nunggak bayar pajak.

"Kalau data bulan Agustus belum bisa dilihat, tapi untuk data bulan Juli masih ada yang nunggak. Jumlah tunggakan hotel per Juli itu sekitar 40-an juta dari 11 objek/WP (Wajib Pajak)," Kata Andre, rabu (6/9/2023).

"Sementara pada restoran ada tunggakan sebesar 350 juta dari 90 resto/WP," Sambungnya.

Namun dalam hal ini, pihaknya tidak memperbolehkan media dalam memaparkan nama-nama tempat yang masih dalam tunggakan tersebut.

"Kalau nama-namanya tidak boleh disebutkan, karna sudah ada undang-undangnya," Jelasnya.

Sesuai aturan yang harus diterapkan, kata Andre yakni tidak memberitahukan kepada publik soal rahasia wajib pajak.

Hal ini berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 172 pada ayat (1) menyatakan, "Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak, dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (daerah)".

"Dalam aturannya, informasi wajib pajak dirahasiakan. Jadi bukan karena ada hal lain, informasi terkait wajib pajak tidak dibuka dipublik. Tapi inilah kententuan dari perundang-undangan perpajakan," Jelasnya.

Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.28 Tahun  2007 tentang perubahan ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara  perpajakan  pasal 34 ayat 1, UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak  daerah  dan retribusi  daerah,  Bab XIV ketentuan khusus pasal  172.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya selalu rutin tiap bulan melakukan upaya penagihan pajak dengan menyertakan surat tagihan pajak daerah tidak hanya untuk hotel dan resto saja, tetapi seluruh yang bersangkutan pajak daerah.

"Upaya - upaya yang biasa kita laksanakan itu pertama kita berikan teguran pertama tertulis, lalu teguran kedua, sampai dengan teguran ke tiga kemudian tidak ada respon dan tidak ada pembayaran dari mereka, maka langkah selanjutnya adalah stikerisasi," Ungkapnya.

"Jadi penerapan low and case itu kita tegakkan, pemberian sanksi, baik itu sanksi administratif atau denda maupun sanksi lain seperti stikerisasi itu kita jalani," Sambungnya.

Lebih lanjut jelasnya, jika stikerisasi masih tidak direspon atau tidak ada penyelesaian maka pihaknya akan lakukan penutupan sementara kegiatan usaha.

Lalu akan dilakukan pencabutan izin usaha sementara sampai dengan batas waktu yang disepakati. "Misal sepakat 2 bulan dan dalam 2 bulan tetap tidak bayar, kita tutup permanen," Jelasnya.

"Penutupan sementara ini diikuti dengan pencabutan izin sementara, tapi sampai saat ini kita nggak pernah sampai sejauh itu. Selama ini masih bisa dilakukan cara-cara persuasif seperti pemberian surat teguran 1 2 3, memberikan sanksi, stikerisasi, dan setelah itu ya mereka itu bayar," Tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan upaya dalam pengawasan dengan memasang tapping box di hampir seluruh objek pajak hotel.

"Itu memudahkan kita melakukan pengawasan. Jadi setelah kena sanksi di objek pajak hotel itu masuk ke dalam tapping box alat perekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis," Jelasnya.

"Kalau hotel tersebut tetap tidak bayar, kita lakukan pemeriksaan. Setelah hotel tersebut bayar dengan cara mencicil atau melunasi kita nggak ke tahap selanjutnya," Tambahnya. (*)