• Minggu, 18 Mei 2025

Amankan Aset Negara, Bea Cukai Sumbagbar Cek Komplek Rumah Dinas di Bandar Lampung

Rabu, 06 September 2023 - 17.00 WIB
245

Bea Cukai Sumbagbar saat mengecek komplek rumah dinas di Jalan Mataram, Enggal, Bandar Lampung, Rabu (06/09/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Sumantera Bagian Barat (Sumbagbar) mengecek komplek rumah dinas di Jalan Mataram, Kelurahan Enggal, kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Rabu (06/09/2023).

Pengecekan yang dipimpin langsung Kepala Bidang Pabean dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Agus Djoko Prasetiyo itu sebagai bentuk upaya mengamankan lahan yang menjadi aset negara.

"Hari ini kita melakukan pengecekan terhadap barang milik negara yang berupa aset tanah dan bangunan, dimana saat ini tengah diduduki oleh pihak lain," kata Agus, saat dikonfirmasi.

Dimana lanjut agus, pengecekan kali ini pihaknya ingin mendengar dari pihak-pihak yang menghuni agar bisa mencarikan solusi dan jalan keluar.

"Kami hari ini ingin melihat dan mendengar dari pihak yang menghuni bangunan milik negara agar dapat mencarikan solusi maupun jalan keluar, sehingga dapat menemukan titik temu langkah apa yang akan kami lakukan," katanya.

Terkait akankah ada upaya melakukan gugatan ke pengadilan, Agus menyebut saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Untuk saat ini kami belum bisa berbicara lebih lanjut, akan tetapi karena ini adalah lahan milik negara dan saya diberi tugas mengamankannya, tentu kamu akan melakukan upaya apapun yang perlu kami lakukan untuk nantinya kami laporkan ke pusat," lanjutnya.

Agus menjelaskan, kendala yang saat ini tengah dihadapi pihaknya, dimana aset yang menjadi milik negara ini sudah terlalu lama ditempati oleh orang lain.

"Kendala yang dihadapi yaitu aset negara ini sudah terlalu lama diduduki oleh orang lain bukan oleh negara sehingga kepemilikannya menjadi bias," ujarnya.

"Sehingga tidak diperoleh titik temu sebab pihak-pihak tersbebut mengaku memiliki hak, sehingga dari itu kedepannya kami akan urai untuk langkah apa yang akan kami lakukan bersama dengan pihak-pihak lainnya," tambahnya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan persoalan saat ini sedang dalam upaya hukum.

"Kita selesaikan ini secara hukum dokumennya ada di pengacara saya, buat apa bawa orang ramai-ramai kesini, kalau mau diselesaikan ke pengadilan nanti," kata salah satu, penghuni rumah dinas.

Untuk diketahui, bangunan itu disebut menjadi hak negara sejak Tahun 1972, yang diberikan penghuni kepada 4 pegawai Bea Cukai, setelah kemudian pada tahun 1992 keempat pegawai tersebut sudah pensiun sehingga oleh Bea Cukai telah mengupayakan pengosongan lahan.

Namun oleh beberapa pihak yang diduga adalah keturunan dari keempat pensiunan pegawai tersebut, mengatakan aset tanah dan bangunan tersebut merupakan aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan sebagian pihak merasa masih mempunyai hak untuk mendudukinya. (*)