Jam Operasional Alfamart dan Indomaret di Metro Bakal Ditertibkan

Kepala SatPol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol-PP) Kota Metro bakal melakukan penertiban terhadap jam
operasional toko ritel di Kota setempat. Sasarannya ialah Alfamart dan
Indomaret yang ada di Kota Metro.
Kepala SatPol-PP Kota Metro, Jose Sarmento
Piedade juga bakal menerjunkan personilnya untuk memberikan teguran langsung ke
Alfamart dan Indomaret yang kedapatan melanggar jam operasional seperti dalam
laporan masyarakat.
Kendati demikian, ia mengaku persoalan dugaan
pelanggaran jam operasional oleh Alfamart dan Indomaret di Metro telah dibahas
dan ditindaklanjuti oleh Pol-PP.
"Jadi sebelum pertemuan ini, sudah
beberapa bulan yang lalu memang kita sudah tidak lanjuti yang terkait dengan
penertiban itu. Kita sudah memberikan himbauan terutama kepada Toko ritel
modern seperti Indomaret dan Alfamart," kata dia saat dikonfirmasi
Kupastuntas.co, Rabu (6/9/2023).
BACA JUGA: Puluhan
Toko Ritel di Kota Metro Diduga Langgar Jam Operasional
Tak hanya itu, bahkan terdapat pula sejumlah
management Alfamart yang melanggar Perda telah dipanggil.
"Kita juga sudah mendatangi beberapa
manajemen daripada Alfamart dan kita sudah panggil, lalu kita berikan himbauan
terkait dengan jam operasional dan lain sebagainya," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) Cabang Metro, SatPol-PP bakal kembali melakukan pengawasan terhadap
sejumlah toko ritel yang diduga melakukan pelanggaran Perda.
"Kemudian, ini juga sudah ditindaklanjuti
oleh adik-adik kita mahasiswa dari HMI, yang kemudian ini akan menjadi langkah
kami juga untuk meningkatkan kembali pelaksanaan pengawasan di lapangan sesuai
dengan Perda yang ada," jelasnya.
Terkait sanksi, Jose menyebut bahwa pihaknya
bakal melakukan penyesuaian. Ia mengharapkan kerjasama dari management Alfamart
maupun Indomaret di Bumi Sai Wawai.
"Kami akan menyesuaikan dengan aturan
yang ada nantinya akan kami lakukan pembinaan dan pengawasan kembali. Kita
harap ada kerjasama dari pihak pengelola Indomaret dan Alfamart supaya taat
pada Perda yang ada," terangnya.
Selain itu, Satpol-PP juga bakal berkoordinasi
dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan
(Disdag) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Misalnya buka dari jam 08.00 sampai
dengan jam 10.00 malam itu yang harus ditaati bersama-sama.Jika ada yang tidak
menjalankan imbauan itu maka akan kita berikan peringatan," tuturnya.
"Bersama OPD yang ada, kita akan
melakukan kesepakatan bersama untuk melakukan langkah-langkah tegas ke depan
seperti apa," imbuhnya.
Pol-PP juga menyampaikan bahwa persoalan
penertiban toko ritel yang diduga melakukan pelanggaran jam operasional menjadi
Pekerjaan Rumah (PR) yang akan secepatnya dituntaskan.
"Sebelumnya juga kita sudah melakukan
pendataan, emang kami temukan masih ada yang belum taat dan itu menjadi catatan
serta PR kami bersama-sama dalam melakukan pengawasan di lapangan,"
pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota
Metro, Indra Jaya mengaku telah berulang kali membahas prihal dugaan
pelanggaran jam operasional oleh toko ritel modern.
"Yang pertama terkait dengan pemetaan
toko ritel modern, ini sudah dibahas berulang-ulang termasuk saya juga diminta
untuk membahas terkait dengan bermunculannya toko ritel modern. Tapi jika ada
pelanggaran silakan teman-teman Satpol-PP untuk menindaklanjuti, jika itu tidak
ada pelanggaran maka tidak usah kita," jelasnya.
"Sebenarnya terkait jam operasional itu
sudah dibahas secara detail, apakah itu kemudian berdampak pada tutupnya warung
kelontong, itu yang diperlukan kajian sosial ekonomi juga, dan kita tidak bisa
menyimpulkan," imbuhnya.
Indra Jaya juga mengajak seluruh aktivis
mahasiswa di Metro untuk bergerak melakukan kajian terhadap dampak pelanggaran
jam operasional toko ritel modern di Kota setempat.
"Jadi teman-teman HMI juga bisa melakukan
kajian dan bekerjasama dengan pemerintah Kota Metro untuk melakukan pengkajian,
apakah dampak buruk maupun dampak baik dari berdirinya suatu toko ritel
modern," bebernya.
"Terkait dengan jarak dalam Perda itu
sudah diatur, dari pasar ke toko ritel itu sekian ratus meter. Saya berikan
contoh seperti di Jalan Sulawesi, itu izinnya tidak diterbitkan karena di
sekitarnya banyak warung kelontong yang menjual produk yang sama dengan
minimarket itu," tambahnya.
Selain itu, terkait dengan kuota tenaga kerja
lokal yang harus memanfaatkan masyarakat sekitar toko ritel juga menjadi
sorotan DPRD.
"Kemudian terkait dengan tenaga kerja,
ini yang selalu menjadi catatan penting buat kita semua. Setiap tahun jumlah
tenaga kerja di Kota Metro ini bertambah, sementara potensi untuk mereka bisa
bekerja ini tidak ada," tutupnya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag)
Kita Metro, Elmanani mengaku akan menindaklanjuti laporan HMI ke DPRD Kota
Metro tersebut.
"Kami akan segera melakukan koordinasi
terkait jam operasional, nanti saya akan koordinasi dengan Satpol-PP terkait
nantinya bagaimana kita akan turun langsung. Itu akan kami tinjau dan turun
langsung," akuinya.
Elmanani juga mengatakan bahwa pihaknya telah
berupaya menggandeng Alfamart dan Indomaret di Metro agar bersedia menampung
produk UMKM masyarakat Kota setempat namun hingga kini belum mendapatkan respon
positif.
"Kemudian untuk space UMKM, waktu saya
menjadi Kabag ekonomi saat itu, saya pernah rapat dengan dinas koperasi dan
UMKM bersama para pemilik usaha supermarket ini, dan ternyata ada beberapa yang
sudah menampung produk UMKM seperti PB, Alfamidi, Candra itu ada space khusus
barang-barang UMKM," terangnya.
"Kecuali Indomaret dan Alfamart, itu
susah sekali tembusnya. Mereka sepertinya ada peraturan yang sepertinya hanya
barang-barang mereka saja yang diperdagangkan. Kami sudah bersosialisasi
melalui UMKM, menawarkan akan menampung produk-produk UMKM kita," imbuhnya
lagi.
Ia mengungkapkan bahwa lemahnya intervensi
pemerintah untuk mendorong produk UMKM masuk ke toko ritel di Metro lantaran
belum memiliki aturan teknis yang kuat.
"Dan perlu kita akui bahwa Perda nomor 4
tahun 2015 ini teknisnya belum di atur sampai saat ini. Kalau kita mengatur
sekarang, tanggung. Tapi walaupun belum ada kami akan segera melakukan
koordinasi dengan Satpol-PP dan beberapa OPD terkait. Kemudian terkait dengan
perizinannya, saat ini sudah dengan sistem aplikasi OSS, jadi tiba-tiba
langsung ada dan keluar izin itu dari pusat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025 -
Merajut Asa dari Sisa Sampah di Metro Utara
Rabu, 30 April 2025 -
Tingkatkan Kompetensi Guru, SMAN 1 Metro Hadirkan Pakar Nasional
Selasa, 29 April 2025 -
Pasca Aksi Boikot, Puluhan Truk Sampah Kembali Beroperasi di TPAS Karangrejo Metro
Selasa, 29 April 2025