Dengan Iming-iming Bisnis Tiket Kapal, Ibu Muda di Lamsel Tipu Korbannya 80 Juta
Tersangka penipuan Irma Dona saat diamankan di Mapolsek Kalianda, Jumat (8/9/2023) kemarin. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang ibu muda bernama Irma Dona (23) asal Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), dicokok polisi usai janjikan bisnis palsu tiket kapal dan membuat rugi korbannya senilai Rp80 juta.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan, pelaku diamankan polisi hari Jumat (8/9/2023) kemarin, usai ingkar janji untuk mengembalikan modal usaha milik korban Meliyanti (32) warga Desa Palembapang.
"Mulanya pelaku mengajak korban untuk berbisnis penjualan tiket kapal di Pelabuhan Bakauheni," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/23).
Sugianto menceritakan, mulanya pada hari Kamis (6/4/23), pelaku meminta modal sebesar Rp50 juta kepada korban, kemudian di transfer via M-banking.
"Dengan janji bagi hasil, dan jangka waktu 1 bulan uang akan dikembalikan," sambung Kapolsek.
Belum genap sebulan, tepatnya pada hari Kamis (28/4/23), pelaku kembali meminta tambahan modal sebesar Rp30 juta dan di transfer kembali melalui M-banking milik korban.
"Kemudian tanggal 30 April 2023, pelaku bersama suaminya mendatangi rumah korban mengatakan belum dapat mengembalikan uang tersebut dan pelaku mengakui bahwa bisnis tersebut bohong," urai Kapolsek.
Dari situ, pelaku dan korban sepakat membuat perjanjian akan mengembalikan uang yang dipinjam dengan nilai total Rp80 juta pada tanggal 31 Mei 2023.
"Namun sampai saat ini, uang tersebut belum dikembalikan," lanjut Kapolsek.
Merasa dirugikan pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Kalianda dan mengalami kerugian material sebesar Rp80 juta.
Paska menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at (8/9/23) kemarin mendapat informasi ihwal keberadaan pelaku.
"Lalu, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mendatangi keberadaan pelaku di KM 57 Jalan Trans Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda," cetus Kapolsek.
Saat ditangkap, pelaku tak mengelak dan mengakui semua perbuatannya terhadap korban, lalu digelandang ke Mapolsek Kalianda.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 lembar foto kopi dokumen bukti transfer uang dari korban terhadap tersangka.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," tandas Kapolsek Kalianda. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026 -
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Katibung Lamsel, Satu Pelaku Masuk DPO
Sabtu, 02 Mei 2026








