Diupah Rp 5 Juta, Pengedar Sabu Asal Kaliawi Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial AD (31) tidak berkutik saat diringkus polisi di depan sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Umar, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Jumat (08/09/2023) malam.
AD diamankan lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil extacy. Kini warga Jalan H. Agus Salim Kaliawi Persana itu harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. AD kita tangkap saat akan mengantar narkoba itu ke JP (DPO)," kata Gigih, saat dimintai keterangan, Rabu (13/9/2023).
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 6 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pill extacy, 1 buah timbangan digital dan 10 plastik klip bening di dalam tas milik pelaku.
"Jadi modusnya pelaku mengantarkan paket narkoba itu sesuai dengan pesanan artinya face to face," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk bisa mengedarkan sabu seberat 50 gram tersebut.
"Terkait siapa yang menyuplai ke pelaku, kami masih dalami dan kepada siapa saja pelaku menjual barang haram itu," jelasnya.
Gigih mengungkapkan, pelaku menjual barang haram tersebut di seputaran wilayah Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
"JP masih dalam pengejaran petugas, apakah dia kaki tangan (jaringan) atau hanya pembeli," imbuhnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM
Jumat, 25 Juli 2025 -
Pimpinan BUMD di Way Kanan Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp661 Juta
Jumat, 25 Juli 2025 -
Seluruh Koperasi Merah Putih di Lampung Sudah Berbadan Hukum, Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar
Jumat, 25 Juli 2025 -
Reses di Way Kandis, Kostiana Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Jalan Rusak dan Banjir
Jumat, 25 Juli 2025