Jatuh dari Atap Rumah saat Dikepung, Pencuri Motor Malah Jadi Tertawaan Warga di Lamtim
Potongan videopencuri motor Jatuh dari atap rumah saat dikepung warga di Lamtim. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Viral di sosial media video seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) jatuh dari atap rumah saat dikepung warga dan akhirnya ditertawakan.
Usut punya usut, pelaku tersebut kabur ke loteng lantaran takut dihakimi massa yang sudah berkumpul. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bandar Sribawono, Lampung Timur pada Senin (11/9/2023) malam.
Dalam video yang berdurasi 49 detik itu terlihat seorang pria mengenakan celana pendek berusaha menyeberang dari atap rumah ke pohon di sebelahnya.
Terlihat juga warga sudah berkerumun di bawah meneriaki pria yang diketahui pencuri tersebut. "Hayoo....hayooo," teriak warga dalam video tersebut.
Tidak lama kemudian, pelaku pun terjatuh lantaran tidak bisa menggapai tangan warga yang hendak menolongnya. Sontak warga pada tertawa dan terlihat memukuli pelaku yang tidak bisa berkutik tersebut.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun X, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
"Benar, pelaku Curanmor itu kepergok warga dan petugas," kata Sugandhi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Adapun kronologis peristiwa tersebut awalnya petugas gabungan sedang mengejar 2 pelaku Curanmor di Desa Sribawono, Lampung Timur.
"Saat akan ditangkap, pelaku malah menabrak petugas sehingga terpaksa menembak salah satu pelaku di bagian kaki sebelah kanan," ucapnya.
Sementara pelaku lainnya melarikan diri ke arah pemukiman warga setempat dan dikejar oleh warga. "Lantaran ketakutan, pelaku ini manjat ke atap rumah warga," imbuhnya.
Akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diselamatkan oleh petugas dari amukan massa. "Kedua pelaku yakni RN (20) dan IW (24) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beraksi di 8 TKP berbeda di wilayah Lampung Timur.
"6 TKP di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, 1 di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dan 1 di wilayah Kecamatan Braja Selebah," ucapnya.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
11 Orang Dirawat Diduga Keracunan Telur Asin Program MBG di Sukadana, Dapur Ditutup Sementara
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Diduga Alami Gangguan Kesehatan, Sopir Truk Meninggal usai Kendaraan Terbalik di Rawa Lamtim
Selasa, 24 Februari 2026 -
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026









