Ditanya Soal Polemik Reklamasi PT SJIM, Gubernur Lampung Tuding Wartawan Ada Kepentingan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat ditanyai wartawan perihal reklamasi di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi menuding wartawan ada kepentingan dalam pemberitaan
soal polemik reklamasi PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pesisir Pantai
Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Hal itu dilontarkan saat diwawancarai
usai membuka kegiatan Jambore Nasional Yayasan Jantung Indonesia (YJI) VII,
Kamis (14/9/2023).
"Ada apasih ini urusannya, kamu
pasti ada kepentingan di dalam hal ini, kalau dia menguntungkan kepentingan
rakyat, bangsa, dan daerah mengapa tidak gitu loh," ujarnya dengan sinis,
Kamis (14/9/2023).
Arinal pun mengaku tidak tahu persis
kegiatan reklamasi yang ditanya oleh beberapa awak media. Dirinya berdalih
pesisir Pantai Panjang cukup luas.
"Reklamasi yang mana, di Pantai Panjang itukan panjang. Jadi yang mana, kalau pelabuhannya saya akan usahakan untuk reklamasi, tapi kalau di luar itu saya gak tahu," imbuhnya.
BACA JUGA: Reklamasi
di Pesisir Panjang, Komisi IV DPR RI Minta KKP Beri Sanksi Denda ke PT SJIM
"Di Pelabuhan Panjang memang kita
membutuhkan perluasan, kalau reklamasi yang lainnya saya udah tidak ingat.
Makanya ditanya berdasarkan apa, masa semuanya harus saya kasih tahu dengan
anda semua," lanjutnya.
Arinal mengaku masih perlu menanyai dan
menelusuri lebih lanjut ke Dinas Perhubungan padahal sebelumnya DLH Lampung
menyebut reklamasi itu sudah melalui izin Gubernur Lampung.
"Iya Karang Jaya saya gak hapal di
mana. Nanti saja dibahas sama orang perhubungan, karena saya tidak semuanya
menguasai urusan-urusan itu," ucapnya.
Dirinya pun meminta awak media agar
bertanya kegiatan reklamasi tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).
"Reklamasi yang sudah saya bilang
itu Panjang, tapi ini ditanya dulu dengan KLH, baru konfirmasi ke saya. Ini
kalian belum tahu tapi udah nanya ke saya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPR RI meminta
kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi administratif
hingga denda kepada PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Seperti diketahui PT. SJIM melakukan
reklamasi seluas 14,83 hektar di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang,
Kota Bandar Lampung, dan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut (KKPRL).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota
Komisi IV DPR RI, Hanan A Razak, saat rapat kerja bersama KKP yang disiarkan
pada akun YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis (14/9/2023). (*)
Berita Lainnya
-
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025