Sidang Putusan Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel Ditunda

Terdakwa Akbar Bintang Putranto saat meninggalkan ruang sidang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan
pembacaan putusan perkara tipu gelap proyek
dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel) atas nama terdakwa Akbar Bintang
Putranto ditunda, sebab penyusunan putusan terhadap terdakwa belum selesai.
"Dalam perkara ini pemeriksaan
saksi cukup banyak, sehingga dalam penyusunan putusan untuk terdakwa Akbar
Bintang belum selesai," kata Majelis Hakim Agus Windana dalam persidangan,
Kamis (14/09/23).
Dengan demikian Majelis Hakim Agus Windana
menunda persidangan selama satu hari, dimana akan digelar besok setelah selesai
melaksanakan Shalat Jumat.
"Dengan ini persidangan putusan
atas nama terdakwa Akbar Bintang ditunda, dan akan kembali digelar Pada Besok
15 September 2023," katanya.
Mendengar ditundanya persidangan oleh
Majelis Hakim, Penasihat Hukum Akbar Bintang, Rusman Efendi tetap menghargai keputusan
Majelis Hakim.
"Kita tetap menghargai penundaan
putusan hari ini, dan kami yakin Majelis Hakim dapat memberikan putusan lebih
ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Rusman.
Sebelumnya pada Selasa 27 Juni
2023, PN Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara tipu gelap
atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, dengan agenda pembacaan dakwaan dari
Jaksa Penuntut Umum.
Dimana dalam dakwaannya, Jaksa menyebut
Terdakwa melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu, dengan menjanjikan
jabatan dan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan. Terhadap korban
bernama Yusar Riyaman Saleh, dengan kerugian yang dialami mencapai total
Rp2.571.500.000,-
Dengan demikian Akbar Bintang Putranto
telah melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan,
dengan itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun,
dikurangi masa tahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa.
Kemudian dalam persidangan dengan agenda
tuntutan, oleh JPU Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal
378 KUHP tentang penipuan.
"Menyatakan Terdakwa Akbar Bintang
Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan
dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan," kata JPU Elis Mustika Selasa
(22/08/23).
Dimana dengan disangkakannya atas
perbuatan tersebut JPU menuntut terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan pidana
penjara selama 2 tahun.
"Dan menghukum Terdakwa Akbar
Bintang Putranto dengan pidana penjara selama 2 Tahun, dikurangi masa tahanan
yang telah di jalani oleh Terdakwa," katanya.
Namun atas tuntutan tersebut baik
terdakwa maupun penasihat hukumnya menilai tuntutan JPU dianggap cukup berat,
sebab menurut fakta-fakta persidangan banyak pihak yang terlibat.
"Jadi semuanya tidak harus
dibebankan kepada Klien kami (Akbar Bintang Putranto)," pungkas Rusman
Efendi saat dimintai tanggapan. (*)
Berita Lainnya
-
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025