Kakanwil Kemenag Lampung Beri Materi Dalam PPKB Kepala dan Guru Madrasah Tahun 2023
pembukaan PPKB Kepala dan Guru Madrasah MGMP MA/MTS, KKMI dan KKG MI pada Lingkungan Kantor Kementerian Agama Tanggamus. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Dr. H. Puji Raharjo, S.Ag., S.S., M.Hum didampingi Kabid Pendidikan Madrasah H. Ahmad Rifa’i., S.E., M.M. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus Dr. H. Mahmuddin Aris Rayusman, M.Pd.I. memberikan materi mengenai 'Implementasi Kurikulum Merdeka dalam membentuk Karakteristik Peserta Didik' pada pembukaan Penguatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kepala dan Guru Madrasah MGMP MA/MTS, KKMI dan KKG MI pada Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kakanwil, tentu salah satu aspek dari materi implementasi kurikulum Merdeka mendorong penguatan karakter.
Proses penguatan karakter tersebut dapat dilakukan melalui pelaksanaan pembelajaran berbasis proyek pada penguatan profil pelajar Pancasila. Siswa diberikan dorongan untuk memiliki karakter yang baik.
"Semua pelaksanaan pembelajaran akan membentuk karakter siswa,” ujarnya.
Puji menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap professional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik, dengan prinsip, komprehensif, mandiri, terukur, terjangkau, multi pendekatan dan inklusif.
"Dengan harapan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan optimal," ucapnya.
Diakhir pemberian materinya, Puji pun mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan Refresment Pelatih Daerah Program Penguatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) di Provinsi Lampung.
"Semoga melalui Pelatih Daerah Program Penguatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah kali ini dapat menghasilkan pengajar yang berkualitas dan professional," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








