Antisipasi PKL Kembali ke Tempat Lama, Tiga Ruas Jalan Pasar Pasir Gintung Dijaga 24 Jam
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, Selasa (19/9/2023). Foto: Okta/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepekan pasca
penertiban pedagang kaki lima di tiga ruas jalan, lokasi di sekitar Pasar Pasir
Gintung dijaga Satpol PP 24 jam, untuk menjaga ketertiban dan agar pedagang
tidak kembali berdagang di tempat lama.
"Penjagaan itu terkait dengan pelaksanaan
pengamanan di pasar pasir Gintung yang sudah direlokasi ke pasar SMEP,"
Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki,
Selasa (19/9/2023).
Ahmad Nurizki mengatakan pihaknya menyiagakan 18
orang personel yang bertugas selama 24 jam
"Kemaren kita bagi jadi 3 shift, jam 8
pagi sampai 4 sore, kemudian jam 4 sore sampai 12 malam dan 12 malam sampai jam
8 pagi lagi," Sambungnya.
Ahmad nurizki menambahkan hal tersebut dilakukan
untuk mengantisipasi supaya pedagang kaki lima tidak lagi menempati lokasi yang
sudah ditertibkan.
"Karna kita mengantisipasi karna ada dari
mereka yang datang untuk pasar subuh juga," Jelasnya.
Nurizki mengatakan, pihaknya sudah melakukan
penyisiran dan penataan disekitar Gang Pisang, Gang Manggis dan di sepanjang
bantaran Jalan Imam Bonjol.
Menjelang pembangunan pasar pasir gintung yang
akan dibangun pada awal Oktober, pemerintah setempat menyiagakan personel Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menjaga kondusifitas dari Pedagang Kaki Lima
(PKL).
"Kemudian untuk PAM, Babinsa bersama Linmas,
kemudian ada pol-PP juga," Ujarnya.
Ahmad Nurizki menambahkan, beberapa tempat seperti
pedagang buah juga sudah diberikan peringatan agar mereka tidak bongkar muatan
di jam-jam sibuk.
"Jadi disarankan mereka bongkar muatannya
di jam malam atau subuh," Sambungnya.
Sampai saat ini proses penertiban masih terus
berlangsung. Teguran juga sudah diberikan kepada pedagang yang belum merapikan
lapak dagangannya.
"Ini dilakukan terus setiap sampai proses
pembangunan pasar selesai," Tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








