Siap-siap, Kendaraan Dinas Pemprov Lampung Bakal Diuji Emisi
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Kamis (21/9/2023). Foto: Ikta/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perhubungan bakal melakukan uji emisi terhadap kendaraan dinas operasional yang ada di pemerintah daerah setempat.
"Uji emisi terhadap kendaraan adalah langkah awal yang sangat penting dalam upaya pengendalian polusi udara yang ada di Lampung," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Kamis (21/9/2023).
Bambang mengatakan, uji emisi terhadap kendaraan dinas tersebut juga dalam rangka memperingati Bulan Bakti Perhubungan.
"Pada Bulan Bakti Perhubungan yang diperingati pada bulan September ini, ada pihak ketiga yang bergerak di bidang emisi akan membantu pengecekan randis di lingkungan Pemprov Lampung," kata Bambang.
Bambangan mengungkapkan, uji emisi terhadap kendaraan dinas tersebut ditargetkan dapat terlaksana pada minggu depan.
"InsyaAllah surat sudah masuk. Senin atau Selasa akan kita rapatkan. Sehingga minggu depannya kita sudah action memeriksa kendaraan-kendaraan dinas punya pemprov," ungkapnya.
Baca juga : KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 17 dari Ratusan Perlintasan Sebidang Liar
Bambang juga berharap agar pemerintah kabupaten/kota turut melakukan uji emisi terhadap kendaraan dinas.
"Apalagi ini kan sudah menjadi sorotan pak presiden saatsaat KTT ASEAN kemarin. Sehingga kita harapkan kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama," terangnya.
Sementara itu untuk kendaraan umum, Bambang mengatakan jika untuk angkutan barang dan menumpang pemilik kendaraan sudah melakukan uji KIR.
"Untuk kendaraan barang dan penumpang kan sudah ada uji kir. Jadi memang saat ini kita fokuskan dulu untuk kendaraan dinas," jelasnya.
Bambang menjelaskan, kendaraan dinas yang akan diuji emisi terlebih dahulu akan dikumpulkan di satu tempat. "Jadi nanti kita kumpulkan di lapangan. Kita akan cek mulai dari kelengkapan administrasi. Kalau ada yang tidak lolos nanti akan diberika campuran yang yang bisa menetralisir," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan ingin mempercepat pemberlakuan batas emisi kendaraan Euro 5 di Indonesia, khususnya buat Jabodetabek.
Emisi kendaraan sebagai salah satu faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Selain itu dia juga menyebut situasi ini disebabkan juga kemarau panjang selama tiga bulan terakhir dan aktivitas industri yang menggunakan batu bara terutama manufaktur.
Jokowi menyatakan ada berbagai hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara Jabodetabek, dia membaginya menjadi jangka pendek, menengah dan panjang. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








