Upah Rp 1,5 Juta Bikin Pengedar Sabu Asal Garuntang Bandar Lampung Tak Kapok Dipenjara
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial FF (41) hanya bisa pasrah ketika digerebek di rumahnya oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Kamis (21/9/2023).
Warga Jalan Pandawa 2 Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung itu ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada rumah sebagai peredaran gelap narkotika.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi tersebut. "Benar saja, saat kamar tidur FF (41) digeledah ditemukan 1 paket sedang sabu seberat 7,23 gram dan 7 paket kecil sabu siap edar," kata Gigih, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023) pagi.
Pelaku pun tidak berkutik dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian. FF mengaku barang haram tersebut didapat dari JN (DPO).
"Jadi FF ini menerima upah Rp1,5 juta untuk jual sabu sebanyak 10 gram atau 1 kantong," ucapnya.
Adapun modusnya pelaku FF menjual sendiri barang haram tersebut sesuai dengan pesanan dari para konsumen.
"Jadi sesuai pesanan, kalau ada yang pesan paket seratus atau dua ratus ribu, paket itu akan diantarkan dan disiapkan oleh FF," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, FF mengaku mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Garuntang, Bumi Waras. "Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, sudah beberapa kali tertangkap," jelasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. "JN (DPO) masih kami dalami dari keterangan FF," ucapnya.
Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








