• Sabtu, 27 Juli 2024

Pasca Ricuh Sengketa Lahan PT BSA, Masyarakat Tiga Kampung Surati Kapolri dan Presiden

Selasa, 26 September 2023 - 14.16 WIB
222

Suasana sidang terkait sengketa lahan PT.BSA di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (26/9/2023). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pasca kericuhan sengketa lahan sawit PT. BSA, masyarakat tiga kampung mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo.

Penasehat Hukum masyarakat tiga Kampung di Anak Tuha, Erlangga Nadia Kusuma mengatakan, melalui pihaknya, masyarakat bersurat ke Mabes Polri, Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Adapun isi surat tersebut guna meminta dilakukan evaluasi secara keseluruhan kinerja aparat kepolisian dalam memantau sengketa lahan di Anak Tuha beberapa waktu lalu.

"Karena menurut kami, pihak PT. BSA dalam melakukan eksekusi lahan itu ilegal. Karena saat ini masih ada proses persidangan gugatan masyarakat, di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dan masuk registrasi resmi PN," kata Erlangga, saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

"Hari ini saja jadwal bacaan gugatan di PN, dan permohonan poksi pada majelis hakim. Selanjutnya sidang lanjutan pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan agenda jawaban pada para tergugat," timpalnya.

Baca juga : 7 Petani Diamankan Saat Eksekusi Lahan Sawit PT BSA, Pengacara: Mereka Pertahankan Tanaman Singkongnya

Maka dari itu lanjutnya, pihaknya menilai ilegal, dan sudah masuk pelanggaran, karena masih adanya upaya masyarakat di Pengadilan Negeri.

"Seharusnya pihak PT. BSA menunggu hasil keputusan PN terkait gugatan kepada PT. BSA. "Kita sangat menyayangkan sekali," ujarnya.

Meskipun pihak PT. BSA sudah melakukan pembersihan lahan pihaknya mewakili masyarakat tiga Kampung Anak Tuha akan tetap mengupayakan hukum, terkait tanah tersebut.

Baca juga : Rusuh Sengketa Lahan PT BSA, Satu Anggota Polres Lamteng Diamankan Propam Polda

Sementara Humas PN Gunung Sugih, Yoses Kharismanta Tarigan SH MH mengungkapkan, proses sidang hari ini akan dilanjutkan bulan Oktober dengan sistem sidang elektronik, nantinya para tergugat mengirimkan secara file.

Ia menjelaskan, proses pembersihan lahan yang dikuasai oleh masyarakat tiga kampung dan diklaim oleh pihak perusahaan PT. BSA, bahwa mereka mempunyai HGU.

Sampai sekarang, sesuai dengan surat yang ada, bahwa PT. BSA pemilik sah bedasarkan Akta Jual Beli Saham tanggal 9-mei 1990 NO.71 dan mendapatkan pengesahan dari Menteri kehakiman 13 November 1991NO c2-6628.HT.0104 1991.

"Serta sudah diperpanjang HGU sesuai keputusan Kepala BPN 17 September 2004, sudah diperpanjang dengan NO U 28/LT tahun 2004 selama 25 Tahun 2004-2029," pungkasnya.

Sebelumnya tujuh petani diamankan saat eksekusi 892 hektar lahan sawit PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Kuasa hukum warga tiga kampung (desa) di Kabupaten Lampung Tengah menyebut, tujuh orang petani yang diamankan polisi tidak bermaksud melakukan perlawanan. Ketujuh petani ini diamankan polisi yang mengamankan proses eksekusi PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Kamis (21/9/2023).

Pengacara warga tiga kampung, M Ilyas mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polres Lampung Tengah untuk penangguhan.

"Kita sudah berkomunikasi dengan pimpinan Polres Lampung Tengah dan sedang dikaji untuk ditangguhkan penahanannya," kata Ilyas.

Ilyas juga membantah ketujuh petani itu disebut sebagai provokator. "Locus-nya di kebun, kita tahulah petani kalau ke kebun pasti bawa alat (senjata) tajam. Jadi konteksnya memang bukan sengaja untuk melawan," terangnya. (*)