Pelantikan Pj Bupati Tanggamus Dijadwalkan Besok
Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus, Mulyadi Irsan,
dijadwalkan akan dilantik pada, Rabu (27/9/2023) esok hari.
Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan,
jika pelantikan akan dilakukan pukul 10.00 WIB.
"Pelantikan
Pj Bupati Tanggamus informasi nya akan dilakukan besok. Rencananya pukul
10.00," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (26/9/2023).
Hal
senada juga disampaikan oleh Kabid Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Lampung, Koharuddin.
"InsyaAllah
besok pelantikan Pj Bupati Tanggamus," kata dia.
Ia
mengatakan jika pelantikan tersebut akan berlansung di Mahan Agung Rumah Dinas
Gubernur Lampung.
Dimana
Pj Bupati Tanggamus akan dilantik secara langsung oleh Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi.
"Iya
tempatnya di Mahan Agung," kata dia.
Menurutnya
setelah Pj Bupati dilantik maka dilanjutkan dengan pelantikan Ketua TP PKK dan
juga Dekranasda.
"Pemprov
Lampung sudah melakukan persiapan dengan melakukan rapat koordinasi bersama
pemda Tanggamus," kata dia.
Seperti
diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) teleh menetapkan Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan,
sebagai Pj Bupati Tanggamus.
Seperti
diketahui ini bukan kali pertama Mulyadi Irsan menjadi Pj Bupati. Pada tahun
2020 lalu, ia ditunjuk menjadi Pj Bupati
Way Kanan.
Mulyadi
Irsan lahir di Bandar Lampung, pada 17 Mei 1967 atau 56 tahun lalu. Dan saat
ini menjabat Kepala Bappeda Lampung sejak 15 Januari 2021.
Mulyadi
Irsan akan menjadi Pj Bupati Tanggamus hal tersebut lantaran Bupati Definitif
Dewi Handajani sudah berakhir masa jabatannya.
Dewi
Hanjani merupakan Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2018-2023 yang terpilih
melalui Pilkada Serentak tahun 2018. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








