Tidak Terima Atas Putusan Majelis Hakim, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Foto: Tirto.id
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah
Mustafa ajukan Peninjauan Kembali (PK) Kepada Mahkamah Agung RI karena tidak
puas atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang.
Permohonan PK tersebut, resmi didaftarkannya melalui meja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Tanjungkarang, Selasa 19 September 2023 lalu.
Penasihat Hukum Mustofa, Muhammad Yunus membenarkan pihaknya
telah mengajukan PK atas perkara tersebut sejak minggu lalu.
"Ia kita sudah mendaftarkan PK ke PN Tanjungkarang dari
minggu lalu, ada dua putusan yang berbeda dalam putusan perkara Mustofa ini,
jika sudah ada putusan dan telah berkekuatan tetap maka tidak dapat lagi
diperiksa untuk kedua kalinya,"
kata Yunus saat dihubungi Selasa (26/09/23).
Dimana kata Yunus dalam fakta persidangan terdapat dua putusan
yang berbeda dalam satu perkara yang sama yakni dilakukan oleh Mustofa secara
berlanjut.
Yunus menjelaskan dua putusan berbeda tersebut yakni, putusan
pertama dinyatakan bersalah kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100
juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi
suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur
pada Senin 23 Juni 2018 lalu.
Lalu setelah dilakukan pengembangan oleh PN Tanjung karang
dinyatakan bersalah pada saat menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah atas kasus
penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung tengah.
Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair
tiga bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan yakni membayar uang pengganti
sebesar Rp17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak diganti maka harta benda
dilelang atau diganti dengan penjara dua tahun.
Ia juga menjelaskan secara fakta persidangan, dasar hukum dan
permasalahan dalam perkara yang dilakukan oleh kliennya Mustofa, itu masih sama
dengan perkara sebelumnya yang di putuskan oleh PN Jakarta Pusat.
Bermodalkan bukti baru (Novum) pihaknya lantas mengajukan PK
dimana dalam hal ini meminta agar agar Mahkamah Agung menghapus putusan yang
dijatuhkan oleh PN Tanjung karang.
"Kita tidak bisa membeberkan Novum nya, inikan sudah masuk
kedalam bukti perkara, nanti kita liat pas persidangan untuk Novum nya,"
katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Mustofa terjerat permasalahan
Tipikor dalam bentuk suap pada saat masih menjabat sebagai Bupati Lampung
Tengah.
Dalam hal ini Mustofa melakukan penyuapan kepada oknum Anggota
DPRD Lampung Tengah, dimana hal tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah
pemerintah Lampung Tengan Untuk meminjam uang sebesar Rp 300 miliar kepada
salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Dalam hal ini juga saat itu KPK berhasil melakukan Oprasi Tangkap
Tangan (OTT) di Lampung Tengah dengan menetapkan 3 tersangka yaitu Wakil Ketua
DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto,
dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. (*)
Berita Lainnya
-
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025