Dalam 5 Hari, Polisi Ungkap 2 Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di Lampung Timur
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sungguh miris seorang ayah tega mencabuli anak kandung sendiri, dimana perbuatan bejat itu dilakukan 2 ayah di Lampung Timur (Lamtim) terhadap putrinya sendiri.
Terakhir kasus tersebut diungkap polisi terhadap pelaku AG (39), warga Kecamatan Raman Utara, yang telah mencabuli putrinya ZA (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolsek Raman Utara Polres Lampung Timur, Iptu Sunaryo mengatakan, perbuatan bejat pelaku sering dilakukan sejak tahun 2022 hingga September 2023.
Atas perbuatan bejat sang ayah tersebut, korban mengalami trauma dan melapor ke Polsek Raman Utara didampingi keluarganya.
"Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan tindakan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Sunaryo, saat memberikan keterangan, Rabu (27/9/2023).
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, sprei dan hasil visum korban guna melengkapi berkas penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, seorang ayah KA (31) warga Gunung Pelindung, Lampung Timur tega mencabuli putri kandungnya sendiri berinisial KP (5).
Kapolsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah korban mengadu ke ibunya.
"Jadi kami menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya," ujar Suheri, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Adapun kronologis perbuatan bejat tersebut terbongkar ketika korban mengeluh merasa sakit pada bagian kemaluannya kepada sang ibu.
Dimana, kejadian tidak senonoh yang dilakukan KA terhadap putrinya KP dilakukan pelaku pada Kamis (21/9/2023) dini hari.
"Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Gunung Pelindung dan membawa sang anak ke tempat pengobatan terdekat," imbuhnya.
Atas laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dan segera bertindak serta berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti hasil visum korban sudah kita limpahkan proses hukumnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pekerja Migran Asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Hongkong
Sabtu, 12 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Sribhawono Lamtim
Sabtu, 12 Oktober 2024 -
2.947 Orang Daftar Pengawas TPS di Lampung Timur, Bakal Dapat Gaji 800 Ribu
Sabtu, 12 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Disambut Meriah di Lapak Singkong, Ibu-ibu: Pak Arinal Sangat Merakyat
Jumat, 11 Oktober 2024